Laporan : A.R.Tomawonge
TERNATE- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD) Kota Ternate melepas tangan terkait temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atas aliran dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Ternate tahun 2010.
Kepala DPPKAD Kota Ternate, Tauhid Abdullah saat
dikonfirmasi mengatakan, seharusnya KPU Kota Ternate lebih proaktif terkait
temuan BPK yang menyatakan dana hibah sebesar Rp. 3 Milyar (Rp. 3.020.772.780)
belum di sampaikan pertanggungjawabannya ke pemerintah kota ternate. Dia
beralasan, KPU-lah yang lebih tahu tentang realisasi anggaran serta siapa saja
yang mempergunakan anggaran tersebut.
“ Harusnya KPU yang Proaktif untuk itu karena
dorang yang tahu persis siapa yang dapat, trus pertanggungjawabannya seperti
apa,” katanya.
DPPKAD menurut dia, hanyalah instansi yang
posisinya hanya melakukan transfer. Ditambahkannya, bantuan dana hibah ke
seluruh instansi harus dilakukan pertanggungjawaban oleh instansi penerima
dana. Artinya, seluruh pertanggungjawaban disampaikan dari penerima danah
kepada DPPKAD sebagai dinas yang melakukan transfer.
“ Torang
ini posisinya hanya transfer saja,” ujarnya.
Sekedar di ketahui, pada pemilihan umum kepala
daerah Kota Ternate beberapa waktu lalu, KPU Ternate mendapat bantuan dana
hibah sebesar Rp. 8,5 milyar (Rp.8.550.599.400) melalui DPPA DPPKAD tahun 2010.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di sebutkan realisasi anggaran seratus
persen. Anehnya, dalam pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah kejanggalan.
Dalam LHP tersebut, terungkap total penggunaan
dana hibah yang dilaporkan KPU Ternate kepada pemerintah daerah sebesar Rp. 6,6
milyar (Rp. 6.601.791.496), praktis terdapat sebesar Rp. 1,9 Milyar (Rp.
1.948.807.904) yang belum dilaporkan pertanggungjawabannya oleh KPU Ternate.
Dari total 6,6 Milyar yang dilaporkan, ternyata
terdapat sebesar Rp. 404 juta (Rp.404.489.976) yang tidak didukung dengan bukti
pengeluaran yang memadai. Anggaran tersebut diberikan kepada PPS tahap pertama
dan PPK tahap pertama dan kedua. Sementara sisanya sebesar Rp. 726 juta (Rp.
726.475.000) belum disertai bukti pertanggungjawaban. Anggaran tersebut
dipergunakan untuk PPS tahap kedua dan Ketiga.
Atas temuan itulah, BPK dalam LHPnya
merekomendasikan agar DPPKAD bersikap proaktif untuk menghimpun laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari KPU tersebut. Sayangnya, kepala
DPPKAD sendiri memilih melepas tangan dan terkesan menyalahkan KPU sebagai
pengguna anggaran.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar