Jumat, 18 November 2011

Dana Hibah Ke KPU Kota Ternate Bermasalah

Laporan : A.R.Tomawonge

TERNATE- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Ternate melepas tangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas aliran dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate tahun 2010.

Kepala DPPKAD Kota Ternate, Tauhid Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan, seharusnya KPU Kota Ternate lebih proaktif terkait temuan BPK yang menyatakan dana hibah sebesar Rp. 3 Milyar (Rp. 3.020.772.780) belum di sampaikan pertanggungjawabannya ke pemerintah kota ternate. Dia beralasan, KPU-lah yang lebih tahu tentang realisasi anggaran serta siapa saja yang mempergunakan anggaran tersebut.

“ Harusnya KPU yang Proaktif untuk itu karena dorang yang tahu persis siapa yang dapat, trus pertanggungjawabannya seperti apa,” katanya.

DPPKAD menurut dia, hanyalah instansi yang posisinya hanya melakukan transfer. Ditambahkannya, bantuan dana hibah ke seluruh instansi harus dilakukan pertanggungjawaban oleh instansi penerima dana. Artinya, seluruh pertanggungjawaban disampaikan dari penerima danah kepada DPPKAD sebagai dinas yang melakukan transfer.
 Torang ini posisinya hanya transfer saja,” ujarnya.

Sekedar di ketahui, pada pemilihan umum kepala daerah Kota Ternate beberapa waktu lalu, KPU Ternate mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp. 8,5 milyar (Rp.8.550.599.400) melalui DPPA DPPKAD tahun 2010. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di sebutkan realisasi anggaran seratus persen. Anehnya, dalam pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah kejanggalan.

Dalam LHP tersebut, terungkap total penggunaan dana hibah yang dilaporkan KPU Ternate kepada pemerintah daerah sebesar Rp. 6,6 milyar (Rp. 6.601.791.496), praktis terdapat sebesar Rp. 1,9 Milyar (Rp. 1.948.807.904) yang belum dilaporkan pertanggungjawabannya oleh KPU Ternate.

Dari total 6,6 Milyar yang dilaporkan, ternyata terdapat sebesar Rp. 404 juta (Rp.404.489.976) yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang memadai. Anggaran tersebut diberikan kepada PPS tahap pertama dan PPK tahap pertama dan kedua. Sementara sisanya sebesar Rp. 726 juta (Rp. 726.475.000) belum disertai bukti pertanggungjawaban. Anggaran tersebut dipergunakan untuk PPS tahap kedua dan Ketiga.

Atas temuan itulah, BPK dalam LHPnya merekomendasikan agar DPPKAD bersikap proaktif untuk menghimpun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari KPU tersebut. Sayangnya, kepala DPPKAD sendiri memilih melepas tangan dan terkesan menyalahkan KPU sebagai pengguna anggaran.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar