![]() |
| Demo PMII Cabang Kota Tidore |
SOFIFI- Mantan Kepala
Biro Pemerintahan Setdaprov Malut, Sukemi Sahab diduga kuat terlibat dalam
proyek pembebasan lahan tahun 2010 yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Maluku Utara dianggap sebagai temuan. Karena itu, Sukemi didesak
untuk segera memberikan keterangan kepada publik. Deprov juga diminta untuk
dapat menghadirkan Sukemi dalam pertemuan segitiga.
Suratmin Idrus, Ketua
Bidang Advokasi Hukum dan HAM Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Cabang Kota Tidore Kepulauan dalam realesaenya kepada Radar Halmahera kemarin
mengatakan, Komisi I Deprov Malut sudah
harus memastikan siapa saja pejabat pemprov yang akan diundang dalam pertemuan
segitiga tersebut. Pasalnya menurut dia, setelah perombakan kabinet yang
dilakukan oleh Gubernur Malut beberapa waktu lalu, Biro Pemerintahan Setdaprov
Malut termasuk satuan kerja yang pimpinannya berganti.
“ Karena itu, kalau
Komisi I melakukan pertemuan, Sukemi Sahab harus dipanggil untuk mendapatkan
keterangan soal pembebasan lahan tahun 2010. Karena saat ini, Sukemi meski
menjabat sebagai pejabat bupati di morotai, juga sebagai kepala biro
pemerintahan setdaprov Malut,” katanya.
Dari temuan BPK atas
pemeriksaan keuangan tahun 2010 yang menyebutkan anggaran sebesar Rp. 22 Milyar
untuk pembebasan lahan di Sofifi bermasalah. PMII Tidore menurut dia menduga,
Sukemi Sahab terlibat dalam proses tersebut, pasalnya Sukemi berkedudukan
sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK). Olehnya itu sangat tidak
mungkin jika sukemi tidak mengetahui masalah tersebut. Karenanya menurut dia,
jika komisi I hanya memanggil kepala biro pemerintahan yang baru, masalah
tersebut tidak akan mendapatkan jalan keluar.
“ Bahkan tidak ada
penyelesaian. Intinya sukemi harus dipanggil, dari informasi yang kami punya,
sukemi pernah meandatangani dokumen pembebasan tanah di Bandara Morotai tahun
2010. Sebagai elemen mahasiswa di tidore, kami tidak mau masyarakat kami di
bodohi lagi, apalagi untuk pembebasan lahan. Apalagi pemerintah tikep sendiri
dengan jelas menyatakan tahun 2010, mereka tidak dilibatkan,” tandasnya.
Amir Abdullah, Direktur
Lembaga Mitra Sosial (LMS) Malut menilai pembebasan lahan itu banyak
kelemahannya. Dimana Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Muhadjir Albaar
sebagai pejabat yang memiliki kewenangan mengawasi keuangan sepertinya tidak
dapat berbuat banyak. Hasilnya, anggaran Rp. 22 Milyar dalam pembebasan lahan
tidak dapat dibuktikan keabsahannya dilapangan. Bahkan menurut dia, dari total
Rp. 22 Milyar itu, sebesar Rp. 5 Milyar sangat berpotensi tidak bisa
dibuktikan.
“ Ini tidak hanya akan
melibatkan pejabat di biro pemerintahan tahun 2010, tapi ini kesalahan Sekprov
yang lemah melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran daerah,” katanya.
Terkait pengakuan
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakota Tikep, Hamid Abdullah bahwa alasan Biro
Pemerintahan Setdaprov malut melakukan pembebasan tanpa melibatkan tim P2T dari
Pemkot Tikep karena adanya instruksi gubernur Malut, Thaib Armayn belum dijawab
secara resmi oleh yang bersangkutan. Juru Bicara Gubernur, Abubakar Abdullah
yang juga kepala Biro Humas dan Protokoler Setdaprov Malut ini saat dihubungi
mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Namun, dia berjanji akan mengecek langsung ke satuan
kerja terkait untuk mendapatkan kebenarannya.
“ Saya belum tahu itu,
tapi nanti saya akan cek ke Satuan Kerja terkait untuk mendapatkan kejelasan,”
ungkapnya melalui pesan singkat.
Sukemi Sahab mantan
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Malut hingga berita ini naik cetak belum
dapat dikonfirmasi. pasalnya Dua nomor kontak milik pejabat yang kini
dinonjobkan oleh Gubernur Malut ini sudah tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, dari
data rekapitulasi pembebasan lahan yang dikantongi Radar Halmahera menyebutkan,
pada tahun 2010, Pemprov Malut melalui Biro Pemerintahan melakukan pembebasan
lahan sebanyak 150 titik, dari total tersebut, 24 titik lahan tidak jelas berada di desa mana,
sementara 126 titik lain tersebar di sejumlah desa dalam wilayah Kota Sofifi,
yakni di Desa Galala sebanyak 9 Lokasi, Desa Akekolano sebanyak 14 Lokasi, Desa
Durian sebanyak 12 Lokasi, Desa Kusu sebanyak 12 Lokasi, Desa Balbar sebanyak 28
Lokasi, Desa Garojou sebanyak 39 Lokasi, Desa Somahode sebanyak 2 Lokasi dan
Kelurahan Guraping sebanyak 10 Lokasi.
Untuk anggaran
pembebasan lahan, ditahun 2010 itu juga, Biro Pemerintahan mendapat kucuran
anggaran sebesar Rp. 30,9 Milyar (Rp.30.951.200.000), dari total berdasaram DPA
tersebut yang terealisasi hanya sebesar Rp. 23 Milyar (Rp.23.189.160.250) untuk
digunakan melakukan pembebasan lahan. Sayangnya, angka Rp. 23 Milyar ini juga
tidak dipergunakan sepenuhnya untuk melakukan pembayaran lahan. Perbedaan ini
terlihat jika dicocokkan kembali dengan data pembebasan berdasarkan progres
report pembebasan lahan dan data daftar rekapitulasi pembebasan lahan milik
Biro Pemerintahan itu sendiri, dimana terdapat perbedaan yang mencolok yakni dari
total Rp. 23 Milyar itu, anggaran yang terpakai hanya sebesar Rp. 22,8 Milyar
(Rp.22.820.619.260), artinya terdapat Rp. 368 juta (Rp.368.540.990) yang tidak
terpakai. (khusus untuk 2010)
Sedangkan, untuk 24
titik lahan yang tidak jelas lokasi desa tersebut, jika ditotalkan, anggaran
yang terkuras mencapai Rp. 2,9 Milyar (Rp.2.920.940.800) dengan luas 225,799
M2. ***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar