Jumat, 25 November 2011

Sukemi Diduga Terlibat Mafia Tanah

Laporan : AR.Tomawonge
Demo PMII Cabang Kota Tidore
SOFIFI- Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Malut, Sukemi Sahab diduga kuat terlibat dalam proyek pembebasan lahan tahun 2010 yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dianggap sebagai temuan. Karena itu, Sukemi didesak untuk segera memberikan keterangan kepada publik. Deprov juga diminta untuk dapat menghadirkan Sukemi dalam pertemuan segitiga.
Suratmin Idrus, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tidore Kepulauan dalam realesaenya kepada Radar Halmahera kemarin mengatakan,  Komisi I Deprov Malut sudah harus memastikan siapa saja pejabat pemprov yang akan diundang dalam pertemuan segitiga tersebut. Pasalnya menurut dia, setelah perombakan kabinet yang dilakukan oleh Gubernur Malut beberapa waktu lalu, Biro Pemerintahan Setdaprov Malut termasuk satuan kerja yang pimpinannya berganti.
“ Karena itu, kalau Komisi I melakukan pertemuan, Sukemi Sahab harus dipanggil untuk mendapatkan keterangan soal pembebasan lahan tahun 2010. Karena saat ini, Sukemi meski menjabat sebagai pejabat bupati di morotai, juga sebagai kepala biro pemerintahan setdaprov Malut,” katanya.
Dari temuan BPK atas pemeriksaan keuangan tahun 2010 yang menyebutkan anggaran sebesar Rp. 22 Milyar untuk pembebasan lahan di Sofifi bermasalah. PMII Tidore menurut dia menduga, Sukemi Sahab terlibat dalam proses tersebut, pasalnya Sukemi berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK). Olehnya itu sangat tidak mungkin jika sukemi tidak mengetahui masalah tersebut. Karenanya menurut dia, jika komisi I hanya memanggil kepala biro pemerintahan yang baru, masalah tersebut tidak akan mendapatkan jalan keluar.
“ Bahkan tidak ada penyelesaian. Intinya sukemi harus dipanggil, dari informasi yang kami punya, sukemi pernah meandatangani dokumen pembebasan tanah di Bandara Morotai tahun 2010. Sebagai elemen mahasiswa di tidore, kami tidak mau masyarakat kami di bodohi lagi, apalagi untuk pembebasan lahan. Apalagi pemerintah tikep sendiri dengan jelas menyatakan tahun 2010, mereka tidak dilibatkan,” tandasnya.
Amir Abdullah, Direktur Lembaga Mitra Sosial (LMS) Malut menilai pembebasan lahan itu banyak kelemahannya. Dimana Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Muhadjir Albaar sebagai pejabat yang memiliki kewenangan mengawasi keuangan sepertinya tidak dapat berbuat banyak. Hasilnya, anggaran Rp. 22 Milyar dalam pembebasan lahan tidak dapat dibuktikan keabsahannya dilapangan. Bahkan menurut dia, dari total Rp. 22 Milyar itu, sebesar Rp. 5 Milyar sangat berpotensi tidak bisa dibuktikan.
“ Ini tidak hanya akan melibatkan pejabat di biro pemerintahan tahun 2010, tapi ini kesalahan Sekprov yang lemah melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran daerah,” katanya.
Terkait pengakuan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakota Tikep, Hamid Abdullah bahwa alasan Biro Pemerintahan Setdaprov malut melakukan pembebasan tanpa melibatkan tim P2T dari Pemkot Tikep karena adanya instruksi gubernur Malut, Thaib Armayn belum dijawab secara resmi oleh yang bersangkutan. Juru Bicara Gubernur, Abubakar Abdullah yang juga kepala Biro Humas dan Protokoler Setdaprov Malut ini saat dihubungi mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Namun, dia  berjanji akan mengecek langsung ke satuan kerja terkait untuk mendapatkan kebenarannya.
“ Saya belum tahu itu, tapi nanti saya akan cek ke Satuan Kerja terkait untuk mendapatkan kejelasan,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Sukemi Sahab mantan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Malut hingga berita ini naik cetak belum dapat dikonfirmasi. pasalnya Dua nomor kontak milik pejabat yang kini dinonjobkan oleh Gubernur Malut ini sudah tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, dari data rekapitulasi pembebasan lahan yang dikantongi Radar Halmahera menyebutkan, pada tahun 2010, Pemprov Malut melalui Biro Pemerintahan melakukan pembebasan lahan sebanyak 150 titik, dari total tersebut, 24  titik lahan tidak jelas berada di desa mana, sementara 126 titik lain tersebar di sejumlah desa dalam wilayah Kota Sofifi, yakni di Desa Galala sebanyak 9 Lokasi, Desa Akekolano sebanyak 14 Lokasi, Desa Durian sebanyak 12 Lokasi, Desa Kusu sebanyak 12 Lokasi, Desa Balbar sebanyak 28 Lokasi, Desa Garojou sebanyak 39 Lokasi, Desa Somahode sebanyak 2 Lokasi dan Kelurahan Guraping sebanyak 10 Lokasi.
Untuk anggaran pembebasan lahan, ditahun 2010 itu juga, Biro Pemerintahan mendapat kucuran anggaran sebesar Rp. 30,9 Milyar (Rp.30.951.200.000), dari total berdasaram DPA tersebut yang terealisasi hanya sebesar Rp. 23 Milyar (Rp.23.189.160.250) untuk digunakan melakukan pembebasan lahan. Sayangnya, angka Rp. 23 Milyar ini juga tidak dipergunakan sepenuhnya untuk melakukan pembayaran lahan. Perbedaan ini terlihat jika dicocokkan kembali dengan data pembebasan berdasarkan progres report pembebasan lahan dan data daftar rekapitulasi pembebasan lahan milik Biro Pemerintahan itu sendiri, dimana terdapat perbedaan yang mencolok yakni dari total Rp. 23 Milyar itu, anggaran yang terpakai hanya sebesar Rp. 22,8 Milyar (Rp.22.820.619.260), artinya terdapat Rp. 368 juta (Rp.368.540.990) yang tidak terpakai. (khusus untuk 2010)
Sedangkan, untuk 24 titik lahan yang tidak jelas lokasi desa tersebut, jika ditotalkan, anggaran yang terkuras mencapai Rp. 2,9 Milyar (Rp.2.920.940.800) dengan luas 225,799 M2. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar