Kamis, 02 Februari 2012

19 KK Tuntut Ganti Rugi

Laporan : A.R.Tomawonge

SOFIFI- Persoalan pembebasan lahan kawasan pemerintahan provinsi Maluku Utara untuk pembangunan jalan 40 di Sofifi semakin hari semakin mengercut. Pengakuan warga yang merasa dirugikan mulai berdatangan. Bahkan, untuk menuntut ganti rugi sebanyak 19 warga desa Galala menyurati Gubernur Malut, Thaib Armayn. Mereka mengancam, jika surat tersebut tidak ditanggapi, lahan yang saat ini telah digusur untuk pembangunan jalan 40 akan dipasang patok.

Surat dalam bentuk laporan tertulis itu kemarin diterima Radar Halmahera, sembilan belas warga tersebut menyertakan empat point tuntutan dan lampiran harga pembayaran lahan yang mereka terima sebelumnya (tahun 2000). Pada point pertama, sembilan belas warga menjelaskan bahwa dalam rangka penggusuran tanah di Desa Galala oleh pemerintah provinsi Maluku Utara untuk kepentingan pelebaran jalan 40 pada tahun 2000 dengan tegas mereka tolak. Pasalnya, saat dilakukan pembebasan lahan ditahun tersebut, mereka (19 warga) tidak berada ditempat. Saat itu, mereka berada dilokasi pengungsian di Manado Sulawesi Utara. Alasan penolakan menurut mereka, pembebasan dilakukan tanpa melalui perundingan dengan pemilik lahan.

Pada point kedua mereka menjelaskan, bahwa untuk mendorong upaya pemerintah tersebut, mereka dengan rela memberikan tanah yang kini telah diaspal oleh pemerintah beberapa tahun lalu sebagaimana harga tanah yang mereka lampirkan. 

Selain dua pernyataan tersebut, pernyataan lainnya adalah pemerintah provinsi maluku Utara harus meninjau kembali harga pembayaran lahan tahun ini, karena pemprov sendiri pada tahun ini kembali melakukan penggusuran untuk pelebaran sisi kiri dan kanan jalan 40 dengan mempertimbangkan kondisi hidup yang mereka alami saat ini. yakni kehilangan tempat tinggal dan mendirikan bangunan (rumah) diatas tanah pinjaman.

Jika, laporan dan keinginan tersebut menurut mereka tidak mendapat perhatian pemprov malut, maka langkah yang akan diambil adalah menghentikan pekerjaan proyek tersebut dengan melakukan pemasangan patok pada sejumlah lahan milik mereka yang kini telah digusur oleh pemprov malut.

Dalam surat yang ditandatangani Djoni Totoda sebagai orang yang mewakili para pemilik tanah tanggal 16 Mei 2011 itu, sejumlah nama-nama pemilik ikut dilampirkan. Mereka diantaranya, Namuel Kasiehang dengan Sertifikat tanah bernomor 279, Sarlince Dalagi Totoda dengan sertifikat bernomor 251 dengan luas lahan 584 M2, Yulian Sasikome dengan sertifikat bernomor 252 dengan luas tanah 404 M2, J.G.Namotemo dengan luas tanah 500 M2.

Pemilik lainnya adalah, Welem Tatali dengan luas tanah 375 M2, Lorens Puasa dengan luas tanah 720 M2, Anince Makagangsa dengan luas tanah 700 M2, Apnejo Salaula, Otius Makaronggala, Lokasi Gereja Elene Galala dengan luas lahan 15 x 25 M, Yakobus Kasiehang dengan luas lahan 612 M2, Daniel Mahipe dengan luas lahan 1,181 M2, Luther Piter dengan luas lahan 40 x 88 M2, Lahan lapangan Bola Kaki dusun Galala, Otius Makaronggala yang saat ini berdiri dua proyek dan Yahya Lohor dengan luas tanah 40 x 70 M2. 

Dalam surat tersebut 19 warga menyertakan nominal yang mereka terima berdasarkan luasan lahan mereka yang telah digusur dengan sejumlah tanaman yang berada didalam lahan tersebut. Namuel Kasiehang dengan luas lahan yang belum dipastikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 12.542.000 dengan 147 pohon kelapa, 386 pohon cokelat Hibryda, 28 pohon pala, pisang 10 rumpun pisang,   pohon lemon manis, 1 pohon lemon hangkari dan 2 pohon jambu air.

Sarlince Dalagi Totoda dengan luas lahan 584 M2 mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 400.000 yang didalamnya termasuk pondasi rumah 9 x 10 M, jeruk asam sebanyak 10 pohon, 2 rumpun pisang, 1 pohon kelapa, 1 pohon kadondong, 1 pohon mangga dan 1 pohon jambu air. Untuk  Yulian Sasikome dengan luas tanah 404 M2 mendapat pembayaran Rp. 350.000 yang didalamnya terdapat pondasi rumah 6 x7 M, 1 buah makam, jeruk asam 4 pohon, 2 pohon kelapa, 1 pohon nangka dan 2 rumpun pisang. J.G.Namotemo dengan luas tanah 500 M2 mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 350.000, yang lahannya berisikan pondasi rumah 8 x 14 M, 1 pohon kelapa, 1 pohon nagka, 3 pohon jeruk asam serta sumur, Wc dan Kamar mandi.

Welem Tatali dengan luas tanah 375 M2 mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 170.000 isi lahannya antara lain pondasi rumah 7 x 9 M, jeruk asam 4 pohon, cengkeh 3 pohon, kakao 4 pohon, kelapa 2 pohon dan pisang sebanyak 2 rumpun. Lorens Puasa dengan luas tanah 720 M2 mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 0, Anince Makagangsa dengan luas tanah 700 M2 mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 200.000 dengan tanah berisikan kelapa 11 pohon, mangga 2 pohon, kedondong 1 pohon, jeruk asam 2 pohon, pisang sebanyak 5 rumpun, pondasi rumah I seluas 9 x 7 meter, lokasi rumah II seluas 9 x 7 meter dan makan 1 buah.

Apnejo Salaula mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 170.000 dengan luas lahan yang belum diketahui demikian dengan Otius Makaronggala mendapatkan pembayaran lahan sebesar Rp. 1.000.000 dengan luas lahan yang belum diketahui, Lokasi Gereja Elene Galala dengan luas lahan 15 x 25 M belum dilakukan pembayaran, Kornolius Lahiwu dengan luas lahan 15 x 25 M belum ada pembebasan, Matusala Pulu dengan luas lahan 15 x 25 m juga belum dilakukan pembebasan.

Sementara Yakobus Kasiehang dengan luas lahan 612 M2 mendapatkan pembebasan dengan nilai Rp. 600.000, Daniel Mahipe dengan luas lahan 1,181 M2 mendapatkan pembebasan lahan senilai Rp. 1.600.000. Luther Piter dengan luas lahan 40 x 88 M2 mendapatkan pembebasan lahan sebesar Rp. 4.000.800, Lahan lapangan Bola Kaki dusun Galala belum dilakukan pembayaran, Lorens Puasa mendapatkan pembayaran seniali Rp. 2.400.000 dengan lahan yang belum pasti dan Otius Makaronggala yang saat ini berdiri dua proyek  mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 150.000 dengan luas lahan yang belum pasti serta Yahya Lohor dengan luas tanah 40 x 70 M2 yang mendapatkan pembayaran senilai Rp. 2.000.000. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar