Senin, 04 Juli 2011

KLH Didesak Tekan PT.NHM


Terkait Penyediaan Sumber Air Alternatif
SOFIFI- Setelah melakukan penelitian kwalitas dan pengambilan sampel air sungai Tabobo yang diduga tercemar limbah PT. Nusa Halmahera Mineral (NMH) akibat kebobolan pipa tailing beberapa waktu lalu. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Malut menyurati Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). BLH dengan tegas meminta KLH menekan PT.NHM untuk menyediakan sumber air alternatif.
Kepala BLH Malut, Naser Thaib kepada Radar Halmahera mengatakan, untuk mengantisipasi masyarakat mengkonsumsi air sungai Tabobo yang diduga telah tercemar,PT.NHM seharusnya menyiapkan fasilitas air yang disediakan dalam bak penampung. Untuk persoalan itu menurut dia, BLH Malut sudah menyampaikan surat kepada KLH untuk memberikan penekanan kepada PT.NHM.
“NHM punya dana CSR yang besar, kalau bisa, setiap dusun yang berada dilingkar tambang dibuatkan semacam PDAM. Sumber airnya nanti diambil dari Malifut yang jauh dari sumber air yang diduga tercemar,” katanya.
Langkah tersebut menurut dia dilakukan sebagai langkah antisipasi bagi PT.NHM. yang mana jangan sampai dikemudian hari, kebocoran pipa kembali terjadi. Selain mendesak agar dibuatkan jalur air alternatif, PT.NHM juga didesak untuk menyediakan tenaga-tenaga medis. Pasalnya, dengan adanya kebocoran pipa beberapa waktu lalu telah ada sejumlah masyarakat yang mengeluhkan penyakit, baik gatal-gatal maupun bisul.
“ NHM harus bisa menurunkan tim dokter specialis untuk memeriksa kesehatan masyarakat yang sudah mulai terjangkit, masa NHM tidak bisa membiayai, kasihan masyarakat,”paparnya.
Sementara terkait dengan penelitian kualitas air dan tanah dilokasi Sungai Tabobo, dia menjelaskan, paling lambat 14 hari setelah diambil sampelnya akan diumumkan hasil penelitian tersebut. Penelitian itu sendiri menurut dia, dilakukan pada jum’at (24/6) kemarin.
“’ Penelitian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dengan melakukan pengambilan sampel tanah maupun sampel air sungai untuk penelitian, apakah tercemar limbah perusahan atau tidak,  karena beberapa waktu lalu pipa tailing milik PT. NHM bocor dan mencemari singkungan sekitarnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait dengan sanksi jika dalam penelitian tersebut ditemukan adanya pencemanaran, maka akan diputuskan oleh kementrian. Pasalnya, keberadaan PT.NHM berdasarkan Kontrak Karya yang dibuatkan oleh pusat. Diungkapkannya lagi, untuk waktu penelitian penelitian air sungai dan tanah. KLH membutuhkan waktu yang lama, pasalnya dalam penelitian laboratorium, analisa unsur logam yang terdapat pada tanah juga dilakukan.
“Tanah itu dianalisa apakah mengandung logam berat atau tidak, sehingga nantinya kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti jika terdapat logam berat,”ujarnya. (amy)
Gaji 13 Masih Kabur////
SOFIFI- Penantian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk menerima tambahan penghasilan berupa gaji 13 ditahun 2011 makin tidak menentu. Pemeprov Malut hingga saat ini belum menerima instruksi dari pusat.
Hal ini di katakan Taher, Bendahara Gaji Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ditemui Radar Halmahera di Kantor Gubernur Malut kemarin. Dikatakannya, untuk pembayaran gaji 13, pemerintah provinsi belum dapat melakukannya karena menunggu edaran dari Departemen Keuangan.
“ Gaji 13 belum ada,kita menunggu edaran dari Departeman Keuangan,” katanya.
Ditambahkannya, jika saja telah ada edaran tersebut, Bendahara akant tetap melakukan pembayaran. Namun, jika edaran tersebut belum diberikan secara resmi, tentu, pembayaran tidak dapat dilakukan karena nantinya akan beresiko hukum.
“ Kita melakukan pembayaran jika sudah ada surat resmi dari pusat, kalau tidak,” ujarnya sembari menyilangkan kedua tangannya yang bertanda akan ditangkap. (amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar