Senin, 04 Juli 2011

Kajati Didesak Bongkar Mafia Tanah


SOFIFI- Meski telah mengeluarkan surat perintah dengan PRINTUG -     /S.2.1/Dek/05/2011 kepada empat jaksa untuk melakukan penelusuran dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi. kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dipermasalahkan. Kejati dinilai tidak serius dalam membongkar praktik mafia lahan Sofifi.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan HAM Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tidore Kepulauan, Suratmin Idrus kepada Radar Halmahera di Posko Pengaduan Masyarakat untuk Pembebasan Lahan di Desa Balisosabarumadoe kemarin. Dikatakannya, Kejati Malut mengeluarkan Printug pada tanggal 09 Mei 2011, yang mana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa jaksa yang ditugaskan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam waktu tujuh hari sejak dikeluarkannya surat tugas.
“ Itu artinya bahwa, seharusnya sudah ada kejelasan pada bulan Mei itu juga sudah ada tindak lanjut dari dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini. tapi sekarang sudah masuk bulan juli belum ada apa-apa. Kinerja Kejati ini patut dipertanyakan. Ada apa ini?,” katanya.
Dijelaskannya, dugaan adanya penyalahgunaan anggaran, mafia lahan dan makelar tanah di Sofifi sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Dan karena itu, Kejati sebagai lembaga hukum di Malut harusnya tanggap dalam melihat persoalan ini. apalagi sudah mengambil sikap dengan menerbutkan surat perintah. Jika Kejati kemudian tidak menindaklanjuti surat perintah tersebut, tentu publik akan mempertanyakan kepentingan Kejati Malut dalam proyek tersebut.
“ Semua orang sudah tau bahwa dalam proyek ini, ada dugaan keterlibatan pejabat pemprov yang sengaja memanfaatkan keberadaannya untuk memperkaya diri,” jelasnya.
Selain itu menurut dia, data lainnya yang memungkinkan kuat dugaan adanya makelar tanah yang sengaja dipelihara oleh para pejabat pemprov adalah terungkapnya sejumlah nama-nama masyarakat Desa Balisosabarumadoe dalam daftar rekapitulasi pembebasan lahan yang diterbitkan Biro Pemerintahan Umum Setdaprov Malut yang beberapa waktu lalu di beritakan Radar Halmahera.
“ Inikan sudah jelas, lalu kejati tunggu apa lagi. Bukankah kejati sudah punya data awal. Kita berharap, kejati serius dalam persoalan ini, jangan sekedar berwacana,” tandasnya. (amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar