Sabtu, 02 Juli 2011

Kinerja Gubenur Abu-Abu


SOFIFI- Memasuki bulan keenam tahun 2011, Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayn tidak pernah menyampaikan Laporan Keternagan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut. Padahal LKPJ sangat penting untuk disampaikan sebagai bahan evaluasi kinerja berpemerintahan. DPRD pun disalahkan karena tidak memanfaatkan ruang undang-undang untuk meminta laporan tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Persatuan Nurani Bangsa, Salim A.Halik yang ditemui kemarin mengatakan, selama ini Gubernur Thaib Armayn tidak pernah melakukan salah satu agenda wajibnya, yakni  menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah. Padahal menurut dia, laporan tersebut penting dilakukan karena telah diisyaratkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“ Minimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus disampaikan, yakni bulan maret. Tapi sampai bulan Juni tidak pernah disampaikan. Laporan ini penting untuk mengukur kinerja pemerintah,” katanya.

Selama ini menurut dia, yang dilakukan oleh Gubernur hanyalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD. Padahal menurut dia, laporan pertanggungjawaban APBD berbeda dengan LKPJ Kepala Daerah. LKPJ adalah laporan yang memuat persoalan penyelenggaraan otonomisasi penyelenggaraan pemerintahan maupun tugas pembantuan. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar penilaian terhadap kinerja pemerintah dapat dinilai oleh DPRD. 

“ Apakah mereka tidak memahami aturan, ataukan mereka menganggap aturan itu tidak penting. Atau memang ada faktor kesengajaan, karena kalau dilihat dari sisi aturan sangat jelas, landasan hukum mengenai LKPJ ini, tapi ini tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

Disebutkannya, aturan tentang penyampaian LKPJ termuat dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 27 ayat 2 dan pasal 24 ayat 1 huruif h. Dimana telah jelas mengatur tentang LKPJ.  Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 yang menyebutkan tentang tiga macam laporan yang harus di siapkan oleh seorang Kepala Daerah yakni yang pertama menurut dia adalah Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Mendagri. Berikutnya adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD.

 Itu harus disampaikan kepada DPRD, tapi hal ini belum pernah dilakukan. Dulu kita pernah mempertanyakan itu, bahkan dalam pandangan umum kita dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah. Tidak diketahui alasan apa. Dan yang ketiga Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, kepada masyarakat ini termasuk LSM,. Media dan semuannya. Tiga laporan ini diluar dari laporan keuangan. (LPP APBD).
Dalam tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus disampaikan. Tapi sekarang sudah terlambat dan kemungkinan tidak akan dilaksanakan. Kita sebenarnya meminta kepada pimpinan dewan agar mengkoordinasikan ini agar disampaikan,” ungkapnya.

Demikian juga menurut dia, isyarat tentang penyampaian LKPJ juga termuat dalam PP nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaran pemeriuntah daerah pasal 1 ayat 7 . Demikian pula dalam PP nomor 16 tahun 2010 tentang penyusunan peraturan DPRD tentang penyususnan tata tertib DPRD pasal 3 huruf a. Hanya saja menurut dia, selama ini yang berlaku adalah bisa jadi pemerintah daerah menganggap LKPJ itu adalah LPP APBD. 

“ Padahal itu berbeda karena yang satu masalah kinerja dan yang satu masalah keuangan. Karena tidak ada ini maka kita sulit mengukur kinerja pemerintah daerah. Tugas otonomi ini menyangkut kinerja, LKPJ itu kalau sudah disampaikan maka anggota DPRD melalui fraksi memberikan penilaian atas koreksi kinerja kepala daerah yang kita sampaikan dalam bentuk catatan strategis untuk perbaikan kedepan. Kita melalui fraksi akan memberikan masukan dan LKPJ itu tidak dalam posisi diterima atau ditolak. Dia beda dengan LPP APBD,” tandasnya.

Penjelasan Salim ini sedikit berbeda dengan yang disampaikan Ishak Naser, menurut dia, seharusnya dalam penyampaian LKPJ, jika kepala daerah tidak menyampaikan laporan tersebut hingga melewati batas waktu yang tekah ditentukan, maka DPRD melalui paripurna harus meminta agar kepala daerah menyampaikan LKPJ. Selama ini menurut dia, DPRD sendiri tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Jika ada yang menyalahkan Gubernur bukan berarti mereka salah, hanya saja persoalannya jika kembali kepada institusi, maka anggota DPRD juga meminta harusnya ada rapat paripiurna, meminta kepala daerah untuk segera menyampaikan LKPJ itu,” katanya.

Dia membenarkan jika selama ini pengajuan LKPJ tidak pernah dilakukan oleh kepala daerah, namun disaat yang bersamaan, DPRD sendiri tidak pernah melakukan permintaan secara resmi. Karena persoalan itu akhirnya, publik kemudian menilai DPRD tidak melakukan pengawasan dengan baik.

“Tapi kalau DPRD tidak meminta berarti DPRD juga tidak Care dengan pernyataannya secara institusi.  Selama ini DPRD tidak mengambil langkah apa-apa. Karena itu publik menilai bahwa DPRD ternyata tidak mengefektifkan fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Dia kemudian menjelaskan, pemerintah memiliki tiga kewajiban sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah yakni pertama menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Yang menurut dia jika disanmpaikan oleh Bupati atau Walikota ke Mendagri harus melalui Gubernur. Sementara Gubernur dalam menyampaikannya ke Presiden harus melalui Mendagri.

“ Ada juga posisi gubernur sebagai wakil pemerintah, dia menyampaikan laporan kegiatannya selaku wakil pemerintah, juga membuat laporan pertanggungjawaban kepada presiden. Tapi bukan kedudukannya sebagai kepala daerah tapi wakil pemerintah, jadi tidak mencakup APBD namun mencakup APBN seperti dana dekon,tugas pembantuan melalui mendagri,” jelasnya.

Sementara untuk Laporan Keterangan pertangungjawaban (LKPJ) kepala daerah menurut dia harus disampaikan kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) yang harus disampaikan oleh Gubernur kepada masyarakat. Untuk point kedua menurut dia, jika LKPJ tersebut tidak disampaikan oleh Gubernur maka kembali ditegaskan DPRD harus meminta tidak kemudian mendiamkan diri dan tidak meminta, sebab ada aturan yang menegaskan permintaan tersebut.

“ Dalam hukum formalnya yang diatur dalam UU, DPRD meminta. Karena ada kata dapat, berwenang meminta,. Itu menjelaskan ada kewenangan DPRD meminta, jadi jika pemerintah tidak mengajukan tepat waktu maka ada kewenangan DPRD meminta, tapi jika tidak meminta  maka tidak ada lagi keewajiban konstitusional lagi. Selama ini yang terjadi DPRD dan Pemerintah daerah sama saja, tidak diajukan sebagaimana batas waktu kemudian tidak diminta,” ungkapnya. (amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar