Sabtu, 09 Juli 2011

Depdagri Setuju MY Dihentikan


SOFIFI- Buruknya kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam pelaksanaan Proyek Multi Years (MY) mendapat perhatian pemerintah pusat. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyetujui pelaksanaan Proyek MY dihentikan. Hal tersebut dilakukan kerena proyek MY di Malut besar implikasi hukumnya. DPRD Malut bertekad menggelar paripurna pencabutan Perda MY.
Kepada Radar Halmahera, Wakil Ketua DPRD Malut, Jasman Abubakar yang dihubungi melalui sambungan telepon kemarin mengatakan, penghentian pekerjaan proyek Pemprov Malut dengan sistem MY melalui rekomendasi Komisi III beberapa waktu lalu sudah sangat tepat. Apalagi, beberapa waktu lalu, Depdagri ketika dilakukan konsultasi oleh Badan Anggaran (banggar) dan pimpinan DPRD Malut juga menyetujui upaya penghentian pelaksanaan proyek dimaksud.
“ Hasil konsultasi Banggar dengan pimpinan DPRD ke Depdagri juga demikian. Usulan dari Depdagri, MY yang ada di Maluku Utara itu sebaiknya di stop. Karena dari aspek waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah itu sudah menyimpang,” katanya.
Pertimbangan Depdagri lainnya menurut adalah, seharusnya, dalam pengerjaan proyek MY, pihak ketiga (Kontraktor) harus memiliki jaminan dalam pelaksanaan proyek, sejak proyek itu dilakukan sampai akhir pekerjaan. Jaminan itu bisa dalam bentuk jaminan ke Bank yang membuktikan keseriusan pihak ketiga dalam melaksanakan proyek MY, sayangnya hal tersebut tidak ada hingga saat ini. Sementara dari segi waktu, MY diputuskan dilakukan selama tiga tahun dengan metode pembayaran tiga tahun dan penyelesaian pembayaran dilakukan sebelum tiga tahun.
“ Dalam Peraturan Daerah (Perda) itukan sudah jelas kalau pekerjaan ini dilakukan selama tiga tahun. Sekarang sudah satu tahun lebih, bahkan mau masuk tahun kedua tapi gejala-gejala pekerjaan belum ada. Artinya, pekerjaan ini memang sudah tidak bisa karena pelaksanaannya tidak signifikan,” ujarnya.
Tidak sesuainya pekerjaan dengan alokasi waktu dan anggaran yang telah disepakati seperti ini oleh Depdagri kata Jasman, akan berimplikasi terhadap hukum. Pasalnya, sudah sangat jelas ada pelanggaran terhadap Perda serta pelanggaran atas kesepakatan kontrak antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Sayangnya, hingga detik ini, Pemprov Malut sendiri tidak melakukan langkah apapun juga terkait dengan kondisi demikian.
“ Kelihatannya Pemprov cuek aja dengan kondisi ini, jadi saya pikir DPRD harus mengambil langkah yang lebih tegas,” tendasnya.
Langkah apa yang akan diambil? Ditanya demikian, Politis PDI Perjuangan Malut ini mengatakan, DPRD Malut harus mengambil sikap tegas mendesak kepada Pemprov Malut untuk menghentikan pekerjaan proyek MY. Ketegasan sikap DPRD menurut dia, tidak lagi dalam bentuk penyampaian rekomendasi melainkan mengeluarkan surat keputusan yang diputuskan melalui Paripurna dengan mempertimbangkan fakta-fakta pelaksanaan proyek sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut.
“ Langkah ini nantinya kita bicarakan lagi, apakah akan dikembalikan kepada sistem penganggaran reguler atau seperti apa. Yang penting DPRD sudah mengambil sikap tegas. Tapi bukan lagi dalam bentuk rekomendasi melainkan keputusan melalui paripurna yang diawali dengan mencabut Perda MY,” jelasnya.
Terkait persoalan itu, dia mengatakan untuk unsur pimpinan sudah tidak lagi bermasalah. Apalagi, pada saat konsultasi ke Depdagri pimpinan DPRD Malut juga ikut serta. Praktis, sudah pasti mendengar langsung penjelasn dari Depdagri itu sendiri. Selain itu, dasar keputusan lainnya adalah melihat rekomendasi yang disampaikan Komisi III dan hasil konsultasi Komisi II yang mana sudah memiliki titik temu, yakni sudah saatnya proyek MY dihentikan karena diyakini gagal dalam pelaksanaannya.
“ Kan kemarin pimpinan juga ada, jadi saya pikir sudah tidak bermasalah. Apalagi MY ini gagal dilaksanakan,” ujarnya.
Kegagalan itu menurut dia, dapat dilihat dari target yang tidak tercapai dalam proyek tersebut. Padahal, kepentingan mendorong proyek dengan sistem MY oleh DPRD Malut bertujuan agar masyarakat khsusnya yang berada di ibukota provinsi dan pemerintahanya dapat menikmati hasil pembangunan dalam dua tahun. Anehnya, hingga mendekati dua tahun proyek ini dilakukan tidak terlihat hasil-hasilnya.
“ kalau sudah demikian apakah ini bukan gagal?,” imbuhnya dengan nada tanya.
Karena itu dalam waktu dekat ini menurut dia, sebelum melakukan paripurna pencabutan Perda MY akan dilakukan komunikasi dengan komisi terkait terutama Komisi III yang mebidangi masalah pembangunan yang mana sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi penghentian Proyek MY kepada unsur pimpinan yang telah diteruskan kepada pemprov Malut.
“ Rekomendasi mereka (Komisi III) sudah diteruskan, secara tehnis akan kami bicarakan di komisi III dan Banleg kemudian kita teruskan secara bersama-sama,” ujarnya. (amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar