Sabtu, 02 Juli 2011

Pejabat P2T Bermasalah


Terkait Pembebasan Lahan GOR
SOFIFI- Dugaan adanya praktik mafia tanah dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan pereintahan provinsi Maluku Utara di Sofifi bukan isapan jempol belaka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Ternate pada tahun 2007 ternyata mengungkap adanya temuan tersebut. Tiga anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) terlibat sebagai penjual dan pemilik tanah tersebut.
Dari data pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2008 yang dilampirkan oleh BPK RI Perwakilan Ternate dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Bangunan Gedung Serta Pengadaan Tanah, Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2009 dengan nomor: 03/LHP-TT/XIX.TER/01/2010 tertanggal  12 Januari 2010. Jelas menyebutkan, pengadaan tanah untuk kawasan main stadion (GOR) tidak sesuai ketentuan dan tiga orang anggota panitia pengadaan tanah merangkap sebagai penjual tanah dengan nilai temuan sebesar Rp. 794.753.000.
Karena itu, BPK RI dalam LHP tersebut meminta kepaga Gubernur Maluku Utara Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pejabat daerah setempat yang berperan ganda sebagai anggota panitia pembebasan tanah dan sebagai pihak yang menerima pembayaran atas tanah miliknya yang juga dibebaskan. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Panitia Pengadaan Tanah atas tidak dilaksanakannya tugas dan kewajiban sesuai peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan peraturan perpajakan.
Serta memberikan sanksi kepada Kepala Biro Pemerintahan dan PPTK Pengadaan Tanah atas kelalaiannya dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.  Dan BPK RI, memerintahkan kepada Kepala Biro Pemerintahan untuk melakukan evaluasi bersama kantor pertanahan setempat mengenai status tanah yang telah dibebaskan serta meminta pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah atas biaya operasional pembebasan tanah yang telah dikeluarkan.
Sayangnya, dalam LHP tahun 2009 tersebut, BPK RI kembali melampirkan proyek pembebasan tersebut dengan penjelasan temuan – temuan dalam proyek pembebasan lahan yang di keluarkan BPK RI belum ditindaklanjuti. Dengan didiamkannya temuan BPK RI tersebut, hingga saat ini sejumlah lahan yang telah dibebaskan oleh pemerintah provinsi maluku utara tidak memiliki bukti kepemilikan.
Anehnya lagi, dari data lain yang dimiliki koran ini, Biro Pemerintahan Setdaprov Malut sendiri  bahkan tidak pernah menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan program pembangunan yang dibiayai dari dana APBD Malut per-Desember tahun 2007 kepada Biro Bina Program Setda Provinsi Malut. Dalam data milik Biro Bina Program, tertuang jelas bahwa Biro Pemerintahan Umum pada tahun 2007 memiliki program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan item program pengadaan tanah atau kawasan main stadium sebanyak satu paket dengan nilai Rp. 9.275.552.000. ketiadaan laporan realisasi tersebut mengakibatkan tidak diketahui seberapa besar anggaran yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan itu.
Sementara itu, jika dilihat dari daftar rekapitulasi pembebasan dan pensertifikatan tanah pemerintah daerah provinsi Maluku Utara tahun 2007, realisasi anggaran untuk pembayaran lahan pada tahun tersebut hanyalah sebesar Rp. 4.703.904.500 yang terbagi dari harga tanah sebesar Rp. 3.488.513.500 dan harga tanaman sebesar Rp. 1.209.391.000.
Koran ini kembali menelusuri keberadaan lahan untuk kawasaan Stadium, ternyata oleh masyarakat kawasan Stadium berada di antara Desa Akekolano, Oba dan Somahode. Praktis diketahui, dalam pembebasan lahan tahun 2007, pembebasan yang dilakukan dilokasi tersebut sebanyak 10 lahan (lihat tabel). Anehnya, menurut masyarakat, nama-nama dalam daftar tersebut adalah masyarakat sekitar bukan pejabat panitia pembebasan lahan.
Hal ini tentunya berbeda dengan hasil temuan BPK RI Perwakilan Ternate yang menyebutkan terdapat tiga panitia pembebasan tanah yang terlibat. Pada tahun 2007, tidak ada pembebasan lain dikawasan Stadium selain milik 9 KK (sebagaimana dalam tabel) tersebut. Itu artinya, jika BPK RI mengungkapkan temuan sebesar Rp. . 794.753.000. maka, persoalan tersebut sangat naif, sebab pembebasan untuk kawasan Somahode hanya mencapai angka Rp. 659.651.000.  (amy)

Tabel : Nama Pemilik Lahan di Somahode

Ridwan Halil                                       Rp. 245.797.500
Lukman Jailolo                                  Rp.     1.165.000
Lukman Jailolo                                  Rp.        790.000
Salama Usman                                  Rp.   44.022.500
Yuliani Mohtar                                  Rp. 172.886.000
Hamid Rabo                                       Rp.   12.657.000
Rafik Sofyan                                      Rp.   59.598.000
Abdurahman Salama                      Rp.   75.160.000
Sansudin Laha                                   Rp.   14.101.250
Sinen sabtu                                        Rp.   27.483.750
Total                                                     Rp. 659.651.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar