Senin, 04 Juli 2011

Pemprov Bakal Tertibkan Royalti


SOFIFI- Minimnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari royalti perusahan tambang di Maluku Utara diakui Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Provinsi Malut karena serig kehilangan jejak. Hal ini dikarenakan, pembayaran royalti yang tidak tertib dari perusahan-perusahan tambang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Arman Sangadji kepada Radar Halmahera di Kantor Gubernur Malut kemarin. Dikatakannya, saat ini pihaknya dipanggil oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Malut untuk membicarakan persoalan tersebut. Yakni tentang royalti yang olehnya selama ini terjadi ke-tidak tertiban pembayarannya.
“ Kita mau bicarakan persoalan royalti dan produksi dengan pak sekprov,” katanya.
Dijelaskannya, dengan adanya keinginan tersebut, hal pertama yang akan dilakukan adalah menginventarisir seluruh perusahan-perusahan tambang yang tengah bergerak saat ini. perusahan yang bergerak tersebut menurut dia, adalah yang sementara melakukan eksplorasi hasil produksi.
“ Jadi kita inventarisir semua yang bergerak dan yang sudah sampai pada tahap ekplorasi hasil produksi,” jelasnya.
Setelah melakukan inventarisir jumlah perusahan, langkah berikutnya adalah melakukan penertiban pembayaran royalti ke pusat. Hal tersebut dilakukan, agar diketahui berapa besar hak yang harusnya didapat oleh pemerintah daerah, baik daerah penghasil, daerah sekitar dan provinsi. Pasalnya selama ini menurut dia, dalam pembayaran royalti, perusahan tidak memberikan laporan ke provinsi yang mengakibatkan provinsi maupu daerah penghasil sering kehilangan jejak.
“Jadi misalnya dia mau bayar kesana (pusat) tapi karena tidak terib makanya kita kehilangan jejak karena royalti ini dari perusahan,” ujarnya.
Namun, jika untuk melakukan penertiban, maka langkah lain yang harus ditempuh adalah mengecek secara langsung transfer dana royalti perusahan-perusahan tersebut di Departemen Keuangan. Pasalmnya menurut dia, seluruh anggaran tersebut ditrasfer ke pusat yang kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk dana bagi hasil.
“ Jadi mereka bayar ke pusat kemudian dibagi dengan nama dana bagi hasil yakni sebesar 32 persen untuk daerah penghasil, 16 persen bagi daerah provinsi, 32 persen untuk kabupaten sekitar dan 20 persen pusat,” jelasnya kemudian mengatakan jika dirinya belum bisa memberikan penjelasan terlalu banyak karena dipanggil oleh Sekprov Muhadjir Albaar.
Sekedar diketahui, pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapatkan trasfer dana Bagi Hasil dari iuran eksplorasi dan iuran ekploitasi (royalti) dari pemerintah pusat sebesar Rp. 10.121.854.021, namun, jumlah ini masih dirasa masih sangat sedikit, akibat belum ditertibkannya penyetoran hak perusahan tersebut ke pusat yang sulit terkontrol oleh daerah. Karena itu, pemerintah provinsi malut berupaya untuk menertibkan pembayaran kewaiban tersebut. (amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar