4 Jam Molor, Pengesahan APBD-P Dipaksakan
Laporan : A.R.Tomawonge
SOFIFI- Komitmen menolak usulan belanja modal dalam
dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan
tahun 2011 dengan alasan tidak efektif lagi oleh Deprov Malut ternyata hanya
isapan jempol belaka. Dalam paripurna pengesahan RAPBD Perubahan, seluruh
usulan belanja modal disetujui meski mendapat penolakan sejumlah anggota Badan
Anggaran (Banggar).
Rapat pembahasan RAPBDP Malut tahun 2011 ini terbilang
sangat singkat, hanya membutuhkan tiga hari untuk melakukan finalisasi dengan
alasan keterbatasan waktu. Apalagi telah memasuki bulan desember tahun 2011.
Bahkan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Malut, Djasman Abubakar berkoar-koar
tentang akan menolak seluruh usulan belanja modal dari masing-masing Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan alasan, belanja modal yang tentunya
berkaitan dengan proyek fisik sudah tidak memungkinkan lagi. Pasalnya, dalam
aturan tender proyek, dibutuhkan waktu selama 45 hari. Dan itu sudh tidak cukup
lagi.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, keinginan
menghilangkan usulan belanja modal, juga atas keputusan bersama Badan Anggaran
(Banggar) Deprov Malut yang dituangkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Sayangnya, pernyataan-pernyataan bernada ancaman tersebut ternyata hanyalah
gertak sambal. Deprov hanya melakukan shock terapi dan tidak menutup
kemungkinan ada deal-deal tertentu.
Anggota Banggar Deprov Malut, Umar Alting yang ditemui
seusai paripurna mengatakan, dirinya bersama empat anggota DPRD tidak mau
bertanggungjawab dengan keputusan paripurna pengesahan dokumen RAPBD Perubahan
tahun 2011. Pasalnya menurut dia, terdapat banyak kejanggalan, satu diantaranya
adalah Deprov memaksakan menerima ususlan belanja modal, yang sudah jelas-jelas
tidak dapat dilakukan berdasarkan mekanisme tender.
“ Kita berempat keluar dan pulang, karena kita tidak mau
bertanggungjawab dikemudian hari jika terdapat persoalan. Sudah jelas-jelas
didepan mata kalau semua itu sudah bermasalah,kok DPRD mau menerima bahkan
mengesahkan,” katanya.
Bahkan menurut dia, semangat untuk menolak seluruh
usulan belanja modal adalah kesepakatan yang diambil dalam rapat Banggar yang
dituangkan dalam surat bernomor 903/258/2011 tanggal 29 November 2011 tentang
Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang ditujukan kepada Sekdaprov Malut,
Muhadjir Albaar. Anehnya dalam rapat finalisasi pagi kemarin kondisi forum
berubah menjadi lain.
“ pemaksaan menerima usulan belanja modal ini
jelas-jelas bertentangan dengan Kepres 80 dan Kepres 54 tahun 2010 tentang
pengasaan Barang dan Jasa. apalagi Paripurna tidak memenuhi quorum, yang hadir
26 orang, sementara dalam tatib disebutkan dua per tiga dari total anggota DPRD
harus hadir, dan itu harus tiga puluh orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Djasman Abubakar yang ditemui terlihat
memiliki sikap yang berbeda. Kepada wartawan dia mengaku persetujuan atas
usulan belanja modal lebih diarahkan pada pelaksanaan kegiatan Sail Indonesia
di Morotai (SIM) tahun 2012, pasalnya menurut dia, SIM adalah hajatan yang
harus mendapat dukungan penuh. Namun kata dia, persetujuan itu tidak berarti
setelah dianggarkan dalam APBDP lantas SKPD langsung melakukan kegiatan.
“ dilaksanakan tapi tetap harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika sudah tidak bisa yang jangan dilakukan,”
katanya.
Saat disentil terkait penegasan dirinya berapa hari
lalau tentang komitmen menolak usulan belanja modal. dia mengaku jika hal
tersebut memang disampaikan, namun karena adanya perdebatan diinternal banggar,
maka pendapat-pendapat yang berbeda tersebut harus diakomodir untuk dapat
disatukan. Alhasil, dari sejumlah pendapat itu, diputuskan dengan catatan,
dimana adanya pertimbangan bahwa DPRD hanya berkepentingan untuk melakukan
sistem penganggaran, semenetara Eksekutif adalah pelaksana tekhnis.
“ memang kita (DPRD) sudah tahu ini tidak bisa, tapi
kita hanya melakukan sistem penganggaran. Teknis itu ada pada pemerintah,
mereka pasti tahu mana yang bisa dan tidak,” ujarnya.
Dalam APBD P Malut tahun 2011 itu menurut dia, belanja
modal yang diusulkan mencapai Rp. 60 Milyar. setengah dari total anggaran
belanja modal itu dipergunakan untuk kepentingan SIM 2012. Sementara untuk
pendapatan Asli daerah menurut dia naik sebesar Rp. 18 Milyar sehingga
mendongkrak pendapatan daerah secara keseluruhan setelah ditambah dengan
bantuan pihak ketiga. Sayangnya, Djasman sendiri mengaku dia tidak hafal betul
angka-angka yang tertera dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2011 itu. Bahkan,
sejumlah pegawai disekretariat DPRD juga saat ditemui untuk melihat angka-angka
tersebut malah memberikan penjelasan bahwa angka-angka dalam laporan yang
dibacakan masih memiliki kesalahan. Karena itu, data tersebut beum dapat
diberikan menunggu perbaikan.
Sementara itu dari data yang diperoleh menyebutkan,
total nilai APBD Perubahan Malut tahun 2011 adalah sebesar Rp. 897.101.421.000
dari yang sebelumnya adalah sebesar Rp. 724.632.611.000, atau naik sebesar Rp.
172.477.810.000. sumber yang menyebabkan pendapatan daerah mengalami kenaikan,
berasal dari sumbangan pihak ketiga dan pendapatan Asi Daerah (PAD). Untuk
bantuan pihak ketiga, pemprov malut mendapat bantuan dari PT.NHM sebesar Rp.
73,90 Milyar, PT.Antam sebesar Rp. 17,74 M (untuk pembelian genset) dan Bantuan
Kesehatan dari Pemerintah pusat sebesar Rp. 37,125 Milyar. meski demikian,
Pemprov Malut melalui APBDP malut tahun 2011, kembali merancang devisit.
Dimana, belanja daerah adalah sebesar Rp. 912.833.729.000.
Sebelumnya, proses menuju paripurna pengesahan APBD
Perubahan Malut tahun 2011, terbilang cukup singkat. Pasalnya hanya membutuhkan
tiga hari melakukan finalisasi. Meski dalam pembahasan belum menemukan kesamaan
persepsi, Badan Musyawarah (Banmus) telah mengagendakan Paripurna pada Kamis
pagi kemarin tepat pukul 10:00 WIT. sayangnya, hingga pagi kemarin, Banggar
masih belum satu pemikiran, karena itu, rapat finaslisasi kemudian dilanjutkan
di kantor DPRD malut yang menyebabkan paripurna akhirnya digelar pada pukul
14:00 WIT dan dihadiri oleh gubernur malut, Thaib Armayn.
Dalam paripurna itu, empat anggota DPRD Malut,
masing-masing, Syachril Marsaolly, Umar Alting, Suhri Hud dan Ahmad Djabid
menolak untuk mengikuti paripurna dengan alasan tidak mau bertanggungjawab
terhadap pengesahan dokumen yang nilai penuh dengan masalah itu. Penolakan itu
mengakibatkan, anggota Deprov yang mengikuti paripurna hanya 26 orang. Dan
paripurna dilanjutkan dengan alasan telah memenuhi quorum, padahal dalam tata
tertib Deprov Malut, untuk paripurna pengesahan, harus dihadiri 2/3 dari
anggota DPRD. jika tidak memenuhi maka paripurna diskorsing selama satu jam,
jika dalam satu jam belum juga memenuhi maka paripurna diskorsing selama tiga
hari. Dan jika dalam waktu tiga hari masih dengan kondisi yang sama, maka
banmus segera melakukan rapat kembali membahas paripurna.
“ Iya yang hadir harus tiga puluh orang, kalau tidak
maka tidak memenuhi quorum,” kata wakil Ketua DPRD Malut, Alimin Muhammad
sebelum paripurna di mulai.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar