Rabu, 07 Desember 2011

Moratorium Lahan Tidak Jelas

Laporan : A.R.Tomawonge
SOFIFI- Desakan penghentian sementara proyek pembebasan lahan di Sofifi oleh Pansus Aset dan Komisi I Deprov Malut sebelum sejumlah masalah pembebasan lahan diselesaikan ternyata hanya surga telinga. Buktinya, Paripurna persetujuan RAPBD Perubahan tahun 2011 kemarin, Deprov Malut menyetujui usulan anggaran pembelian lahan dengan nilai milyaran rupiah.
Umar Alting, Anggota Banggar Deprov yang memilih meninggalkan gedung wakil rakyat bersama tiga rekannya sebelum paripurna pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2011 digelar mengatakan, dalam dokumen anggaran yang tidak satupun angkanya berupa dari yang diusulkan semula itu terdapat anggaran senilai Rp. 6 Milyar yang diusulkan Biro Pemerintahan Setdaprov Malut untuk kepentingan pembebasan lahan di tahun 2011 ini.
“ Padahal pansus aset itu merekomendasikan kepada pemerintah daerah maupun DPRD untuk menghentikan pembebasan lahan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Bahkan masalah ini dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM), Banggar juga telah menyampaikan masalah ini, Tapi tetap juga di akomodir dalam APBD Perubahan 2011,” katanya.
Selain itu kata dia, sebelumnya pemerintah daerah dalam usulan RAPBD Perubahan 2011, menyebutkan terdapat hutang pemprov sebesar Rp. 38 juta, ternyata setelah ditelusuri terungkap bahwa, sebenarnya hutang pemprov itu hanya Rp.31 Milyar. artinya, ada upaya melakukan Mar Up hutang sebesar Rp. 7 Milyar. sayangnya upaya Mark Up itu kemudian ditemukan dan akhirnya dicoret.
“ tujuh milyar tersebut ternyata ada pada utang tanah, dan setelah kita temukan langsung kita hapus sehingga tidak lolos, karena kenapa, mereka tidak bisa membuktikan apa yang menyebabkan hutang,” ujarnya.
Sebelumnya juga, Wakil Ketua Deprov Malut, Jasman Abubakar yang ditemui mengatakan, terkait dengan usulan Banggar itu telah dilakukan pertemuan diinternal DPRD. dalam pertemuan itu menurut dia terungkap memang ada dokumen pembebasan lahan yang tidak lengkap, dimana lahan yang telah dibebaskan tidak memiliki sertifikat.
“ Bahkan tanahnya juga tidak jelas. Karena itu Banggar merekomendasikan ke DPRD agar direkomendasikan ke BPK untuk dilakukan audit investigasi, selain itu juga harus ada moratorium pembebasan lahan,” akunya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar