Laporan : A.R.Tomawonge
SOFIFI- Desakan penghentian sementara proyek pembebasan
lahan di Sofifi oleh Pansus Aset dan Komisi I Deprov Malut sebelum sejumlah
masalah pembebasan lahan diselesaikan ternyata hanya surga telinga. Buktinya, Paripurna
persetujuan RAPBD Perubahan tahun 2011 kemarin, Deprov Malut menyetujui usulan
anggaran pembelian lahan dengan nilai milyaran rupiah.
Umar Alting, Anggota Banggar Deprov yang memilih
meninggalkan gedung wakil rakyat bersama tiga rekannya sebelum paripurna
pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2011 digelar mengatakan, dalam dokumen
anggaran yang tidak satupun angkanya berupa dari yang diusulkan semula itu
terdapat anggaran senilai Rp. 6 Milyar yang diusulkan Biro Pemerintahan
Setdaprov Malut untuk kepentingan pembebasan lahan di tahun 2011 ini.
“ Padahal pansus aset itu merekomendasikan kepada pemerintah
daerah maupun DPRD untuk menghentikan pembebasan lahan sampai dengan waktu yang
tidak ditentukan. Bahkan masalah ini dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM),
Banggar juga telah menyampaikan masalah ini, Tapi tetap juga di akomodir dalam
APBD Perubahan 2011,” katanya.
Selain itu kata dia, sebelumnya pemerintah daerah dalam
usulan RAPBD Perubahan 2011, menyebutkan terdapat hutang pemprov sebesar Rp. 38
juta, ternyata setelah ditelusuri terungkap bahwa, sebenarnya hutang pemprov
itu hanya Rp.31 Milyar. artinya, ada upaya melakukan Mar Up hutang sebesar Rp.
7 Milyar. sayangnya upaya Mark Up itu kemudian ditemukan dan akhirnya dicoret.
“ tujuh milyar tersebut ternyata ada pada utang tanah,
dan setelah kita temukan langsung kita hapus sehingga tidak lolos, karena
kenapa, mereka tidak bisa membuktikan apa yang menyebabkan hutang,” ujarnya.
Sebelumnya juga, Wakil Ketua Deprov Malut, Jasman
Abubakar yang ditemui mengatakan, terkait dengan usulan Banggar itu telah
dilakukan pertemuan diinternal DPRD. dalam pertemuan itu menurut dia terungkap
memang ada dokumen pembebasan lahan yang tidak lengkap, dimana lahan yang telah
dibebaskan tidak memiliki sertifikat.
“ Bahkan tanahnya juga tidak jelas. Karena itu Banggar
merekomendasikan ke DPRD agar direkomendasikan ke BPK untuk dilakukan audit
investigasi, selain itu juga harus ada moratorium pembebasan lahan,” akunya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar