Rabu, 16 November 2011

Desak Ambil Alih Izinn Reklame

Laporan : Fauzan A.Pinang

TERNATE -  Pemerintah Kota Ternate didesak oleh komisi III DPRD Kota Ternate agar segera mengambil alih tempat reklame ukuran besar yang ada di Kota Ternate, karena tempat rekalame tersebut dikuasai oleh PT. Anoa.

Anggota komisi III DPRD Kota Ternate Agar Saleh kepada wartawan kemarin, mengatakan, ada 13 titik tempat reklame yang ukurannya besar yang dikelolah oleh swasta yang ad di Makassar yakni PT. Anoa.

Kata dia, masa kontraknya diperbaharui satu tahun sekali karena tempat itu mereka yang bangun, sehingga diberi hak untuk kelola. Jadi menurut DPR   ini snagat merugikan sehingga disarankan agar pemerintah kota melakukan negosiasi agar bisa mengambil alih jika ada yang masa bangunnya sudah sampai lima tahun.

Agar supaya tempat ini ditarik menjadi asset kota biar pemerintah yang kelola, karena selama ini pendapatan dari papan reklame yang besar itu pemerintah hanya dapat dari pajak reklama yakni jika ada yang pasang iklan ditempat tersebut dengan harga misalkan Rp.200.000 juta per tahun maka pemerintah hanya dapat 15 persen.

Lanjut dia, penentuan harga berapa dalam satu tahun itu diatur oleh pihak ketiag, jadi kalau Rp.200.000.000 maka didalmnya juga termasuk pajak reklame yang nantinya pihak ketiga membayar ke pemerintah dan sisanya yang besar itu masuk ke pihak ketiga.

Sementara itu, tidak ada regulasi yang mengatur izin tempat reklame dikeluarkan oleh DTKP, untuk itu, terkait dengan ada keluhan dari pengusaha iklan yang katanya DTKP meminta pungutan kepala DTKP membantah hal itu. Tapi kalau ada pengusaha yang kasih misalkan uang rokok dan sebagainya saja, ini tidak di atur dalam regulasi.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar