Laporan : Fauzan A.Pinang
TERNATE
- Pemerintah Kota Ternate didesak oleh
komisi III DPRD Kota Ternate agar segera mengambil alih tempat reklame ukuran
besar yang ada di Kota Ternate, karena tempat rekalame tersebut dikuasai oleh
PT. Anoa.
Anggota
komisi III DPRD Kota Ternate Agar Saleh kepada wartawan kemarin, mengatakan,
ada 13 titik tempat reklame yang ukurannya besar yang dikelolah oleh swasta
yang ad di Makassar yakni PT. Anoa.
Kata
dia, masa kontraknya diperbaharui satu tahun sekali karena tempat itu mereka
yang bangun, sehingga diberi hak untuk kelola. Jadi menurut DPR ini snagat merugikan sehingga disarankan
agar pemerintah kota melakukan negosiasi agar bisa mengambil alih jika ada yang
masa bangunnya sudah sampai lima tahun.
Agar
supaya tempat ini ditarik menjadi asset kota biar pemerintah yang kelola,
karena selama ini pendapatan dari papan reklame yang besar itu pemerintah hanya
dapat dari pajak reklama yakni jika ada yang pasang iklan ditempat tersebut
dengan harga misalkan Rp.200.000 juta per tahun maka pemerintah hanya dapat 15
persen.
Lanjut
dia, penentuan harga berapa dalam satu tahun itu diatur oleh pihak ketiag, jadi
kalau Rp.200.000.000 maka didalmnya juga termasuk pajak reklame yang nantinya
pihak ketiga membayar ke pemerintah dan sisanya yang besar itu masuk ke pihak
ketiga.
Sementara
itu, tidak ada regulasi yang mengatur izin tempat reklame dikeluarkan oleh
DTKP, untuk itu, terkait dengan ada keluhan dari pengusaha iklan yang katanya
DTKP meminta pungutan kepala DTKP membantah hal itu. Tapi kalau ada pengusaha
yang kasih misalkan uang rokok dan sebagainya saja, ini tidak di atur dalam
regulasi.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar