Jumat, 18 November 2011

Pejabat Terlibat Bisnis Tanah di Sofifi


Laporan : A.R.Tomawonge

SOFIFI- Keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memanfaatkan proyek pembebasan lahan untuk memperkaya diri dengan menggunakan jasa makelar, hampir pasti terkuak. Sejumlah nama yang oleh pansus aset disebut sebagai makelar, pada setiap tahun proyek pembebasan lahan, nama mereka (Makelar) selalu mengisi daftar Biro Pemerintahan Setdaprov Malut sebagai pemilik tanah yang dibebaskan. Tanah-tanah mereka yang dibebaskan terhampar mulai dari Kusu sampai Rioribati.

Dua nama tersebut adalah RY dan MJ Warga Desa Balisosa-Barumadoe. Dari data rekapitulasi pembebasan dan pensertifikatan tanah pemerintah daerah yang dimilki Biro Pemerintahan keterlibatan mereka dalam dugaan melakoni kegiatan bisnis tanah yang anggarannya disupor dari sejumlah pejabat pemprov terhitung sejak tahun 2003 sampai 2010. Anehnya, kedua orang ini sepertinya telah tau, lokasi mana saja yang akan dibebaskan oleh pemerintah daerah. Sehingga ketika proyek pembebasan itu digulirkan. Lahan mereka-pun dijual, bahkan dalam setahun sampai tiga lokasi lahan mereka yang dibebaskan dengan nilai yang cukup fantastis.


RY misalnya, dari data yang dikantongi, dia menjual lahan pertama pada tahun 2003. pada pembayaran pertama tersebut lokasi lahannya berada di Desa Sofifi yang luas lahannya tidak disebutkan juga dengan harga tanahnya. Pada pembebasan ini, RY hanya mendapatkan pembebasan tanaman sebesar Rp. 14.480.825 yang dibayarkan pada tanggal 26 Juni 2003. Pada tahun yang sama, Biro Pemerintahan kembali membebaskan tanaman tanpa tanah milik RY di Desa Sofifi Rp. 2.176.000 yang dibayar pada tanggal 10 Juli 2003.


Ditahun 2004, RY kembali menjual lahannya di Desa Guraping dengan luas lahan 5,225 M2, RY mendapatkan pembayaran tanah plus tanaman mencapai Rp. 159.177.500 pada tanggal 1 Desember 2004. Ditahun 2005, nama RY kembali menghiasi daftar pembebasan lahan milik Biro Pemerintahan Provinsi Malut, kali ini, tanah yang RY jual berlokasi di Desa Somahode dengan luas lahan 8.272 M2 atau seharga Rp. 251.230.000 yang dia terima tanggal 32 Juli 2005. Kemudian pada tanggal 29 Oktober ditahun yang sama, lahan RY kembali dibebaskan seluas 1,304 M2 dengan harga Rp. Rp. 76.581.500.


Memasuki tahun 2006, satu nama lagi yang disebut-sebut oleh pansus aset DPRD Malut sebagai makelar tanah para pejabat, mulai beraksi. Dia adalah MJ, ditahun 2006, lahan pertama MJ yang dibebaskan seluas 15,065 M2 dengan nilai Rp. 455.667.000 yang dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2006, lokasi lahan ini berada di Desa Sofifi. Ditahun yang sama, tercatat ada empat lahan lainnya milik MJ yang dibebaskan, yakni pada tanggal 31 Agustus 2006 lahan milik MJ di Desa Sofifi dengan luas 17,500 M2 dengan nilai Rp. 238.502.000, kemudian pada tanggal 20 Oktober 2006 dilakukan pembebasan lahan MJ sebanyak tiga tempat, yakni lahan seluas 3,303 M2 dengan nilai Rp. 77.158.750 yang tidak disebutkan lokasinya, lahan dengan luas 348 M2 dengan nilai Rp. 13. 020.000 di Desa Sofifi dan lahan seluas 5,000 M2 di Desa Akekolano dengan nilai Rp. 136.075.000. sementara untuk RY, ditahun 2006, hanya dua lokasi lahan miliknya yang dibebaskan, yakni tanggal 26 April 2006 dengan nilai Rp. 5.407.500 dengan luas lahan 302 M2 dan pada tanggal 20 Oktober 2006 seluas 1,501 M2 dengan nilai 21.449.250. kedua lahan ini berlokasi di Desa Guraping.


Ditahun 2007, lahan MJ dan RY juga masuk dalam daftar pembebasan lahan. RY tercatat dua kali lahannya dibebaskan, yakni pada tanggal 23 Maret seluas 13,980 M2 dengan nilai Rp. 442.500.000 dan yang kedua pada tanggal yang sama, perbedaannya, jika pada pembayaran pertama tertera luas lahan, pada yang kedua ini, luas lahan tidak diketahui, namun RY tetap mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 17.260.000. kedua lahan RY ini berada di Desa Guraping. Sementara MJ tercatat hanya satu lahannya yang dibebaskan yakni pada tanggal 23 Maret. Lahannya itu terletak di Desa Sofifi dengan luasnya 10,700 M2. Lahan MJ tersebut dihargai senilai Rp. 365.123.000.


Pembebasan lahan terus dilakukan, pada tahun 2008, nama kedua orang ini kembali tercatat didalam daftar rekapitulasi pembebasan lahan. Yang luar biasanya, lahan milik RY yang tersebar di empat Desa masuk dalam peta pembebasan dan tercatat lahan diempat titik tersebut dilakukan pembayaran sebanyak delapan kali. Pertama pada tanggal 22 April 2008, lahan RY di Desa Galala dengan luas 1,987 M2 dibebaskan dengan nilai Rp. 94.391.500, berlanjut pada bulan juli, dua lokasi lahan RY di Desa Kusu masuk dalam peta pembebasan lahan, dimana tertanggal 17 Juli lahan RY seluas 3,981 M2 dibayarkan dengan nilai Rp. 163.649.000 dan pada tanggal 25 Juli RY menerima pembayaran sebesar Rp. 122.869.000 dengan luas lahan 2,090 M2.

Pada bulan september tahun 2008, tepat tanggal 6, lahan RY tanpa lokasi kembali dibebaskan, kali ini luasnya 14,029 dengan total anggaran Rp. 428.092.500. pada bulan November, tepat tanggal 10 dua lahan RY di Desa Guraping kembali dibebaskan, dua lahan dengan luas 24 M2 dihargai masing-masing Rp. 7.560.000. pembebasan lahan RY terjadi lagi pada bulan Desember tahun yang sama, tepatnya pada tanggal 23, dua lahan pada tempat yang berbeda dibebaskan, yakni satu lahan dengan luas 2,715 di Desa Kusu dibebaskan dengan harga Rp. 106.602.500 dan satunya lagi Kaplingan (Patok) di Ternate dibebaskan dengan nilai Rp. 50.000.000. sementara MJ pada tahun 2008 tercatat hanya satu kali lahannya dibebaskan, yakni lahannya yang berada di Desa Balbar dengan luas 7,865 M2. Lahan yang dibayar pada tanggal 22 April tersebut tercatat dengan nilai Rp. 402.640.000.

Memasuki tahun 2009 dan 2010 ketika pembebasan tanah masih dilakukan oleh Biro Pemerintahan, dua nama ini kembali menghiasi daftar. Pada tahun 2009 misalnya, empat lokasi lahan milik RY kembali dibebaskan, tiga diantaranya berada di Desa Kusu dan satunya lagi berada di Desa Guraping. Tiga lahan di Desa Kusu, masing-masing dengan luas 12,712 M2, luasan ini dihargai sebesar Rp. 730.065.000, kemudian lahan dengan luas 6,108 M2 yang dihargai Rp. 295.440.000 dan lahan seluas 4,746 M2 dihargai dengan nilai Rp. 213.570.000. ketiga lahan ini dibebaskan bersamaan pada tanggal 17 April 2009. Kemudian lahan RY di Desa Guraping seluas 5,449 M2 dibebaskan pada tanggal 28 Oktober 2009 dengan nilai Rp. 245.205.000. sementara lahan milik MJ hanya tercatat satu kali pembebasan yakni pada tanggal 7 Agustus 2009 juga berlokasi di Desa Kusu dengan luas lahan 1.605 M2 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 145.060.000.


RY dan MJ masih terlalu tangguh, kedua nama ini belum bergeser dari daftar. Ditahun 2010, RY kembali mendulang keuntungan, tiga lahan miliknya masik dalam peta pembebasan, dua lahan berada di Desa Kusu dan satunya berada di Desa Balbar. Dua lahan di Desa Kusu, dibebaskan masing-masing pada tanggal 25 Februari dan 14 April 2010. Dimana, untuk bulan Februari, lahan RY yang dibebaskan adalah seluas 2,703 M2 dengan nilai Rp. 121.635.000 dan pada bulan April dengan luas lahan 5,100 M2 dengan nilai Rp. 367.563.500. dan lahannya di Desa Balbar, dibebaskan pada tanggal 27 Oktober dengan nilai Rp. 26.565.000 dengan luas lahan 759 M2. Sementara itu, MJ sendiri sepertinya tidak mau kalah, pada tahun 2010, dua lahan miliknya masuk dalam peta pembebasan, yakni pada tanggal 14 April dan 27 Oktober 2010. Dua lahan tersebut terletak di Desa Akekolano yang masing-masing lahan dengan luas 8.328 M2 dihargai Rp. 486.975.000 dan lahan seluas 2.912 M2 yang dibebaskan bulan oktober dengan nilai Rp. 134.910.000.


Praktis, sejak keterlibatan keduannya, jika RY sejak tahun 2003 sampai 2010, untuk proyek pembebasan lahan dirinya sudah mengantongi uang sejumlah Rp. 3.971.010.375. sementara untuk MJ yang meski baru terlibat pada tahun 2006, jika dihitung secara keseluruhan, keuntungannya dari lahan-lahan yang telah dibebaskan mencapai Rp. 2.855.273.250. lahan-lahan yang dimiliki kedua orang ini, tersebar dari Desa Kusu sampai Rioribati. Sebagaimana hasil On The Spot yang dilakukan oleh pansus pemekaran beberapa waktu lalu, sejumlah lahan yang dibebaskan oleh Biro Pemerintahan ini terkesan melompat-lompat. Bahkan pansus mensinyalir adanya keterlibatan sejumlah pejabat pemprov Malut sebagai mafia lahan. Bahkan, beberapa waktu lalu juga, pansus sempat merilis foto lahan milik para pejabat itu. Meski akhir-akhir ini pansus aset sulit ditemui, namun masyarakat berharap, pansus bisa mengungkap misteri pembebasan lahan dalam rumusan rekomendasinya ke pimpinan DPRD Malut nantinya.


“ Kita berharap, Pansus Aset dapat membongkar mafia lahan ini dan menyertakannya dalam point rekomendasi mereka nanti. Bahkan untuk membuktikan keseriusannya, pansus harus berani mendorong penggunaan hak angket. Karena sudah sangat jelas, ada keterlibatan para pejabat dalam proyek pembebasan lahan ini,” kata Amir Abdullah Koordinator Aliansi Organisasi se-Malut untuk masyarakat Korban Pembebasan lahan baru-baru ini.


Sekedar diketahui, sebelumnya, RY dalam pengakuannya pernah mengungkapkan nama salah satu pejabat di Pemprov Malut berinisial ICH telah membeli gunung. Bahkan, pengakuan yang sama juga disampaikan mantan Kepala Bidang Pertanahan dan Perbatasan Biro Pemerintahan Umum Setdaprov Malut, Miftah Bay. Bahwa, dirinya merasa bingung dengan pembelian gunung itu, namun oleh pejabat berinisial ICH, gunung tersebut kedepan nantinya akan berubah menjadi uang.


Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat ini, jika benar terbukti, tentu telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pasal 4 ayat 6 tentang larangan. Telah jelas disebutkan seorang PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar