Laporan : A.R.Tomawonge
TERNATE- Sikap Fraksi
Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang
menyatakan pelaksanaan proyek Multi Years tahun 2011 tidak berdasarkan
mekanisme yang berlaku, bahkan FPG menolak bertanggungjawab jika bermasalah dikemudian
hari ditanggapi Walikota Ternate, Burhan Abdulrahman.
Saat ditemui seusai
pembukaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 30 tentang Pengelolaan
Zakat di aula kantor walikota ternate kemarin mengatakan, pelaksanaan proyek
multi years tidak bermasalah. Karena itu, dia juga memilih untuk tidak
memberikan penjelasan panjang lebar.
“ Barang itu (Multi
Years) so selesai, jadi so no coment sudah,” singakatnya.
Sebelumnya, Ikbal
Ruray, anggota FPG yang juga Ketua DPRD Kota Ternate menilai pelaksanaan proyek
MY oleh pemerintah kota ternate tidak diatur dalam nota kesepakatan antara DPRD
dengan pemerintah daerah baik dalam bentuk KUA PPAS. Yang ada menurut dia hanya
persetujuan DPRD untuk mengetahui adanya pelaksanaan proyek MY, padahal menurut
dia, seharusnya itu di perkuat lagi dengan nota kesepakatan.
“ Nota kesepakatan itu
ada paraf Walikota dan DPRD, sementara persetujuan itu hanya DPRD yang paraf.
Padahal ini sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011. Jangan sampai,
anggaran 63 Milyar itu tidak memiliki dasar,” ujarnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar