Kamis, 17 November 2011

Walikota : MY Final

Laporan : A.R.Tomawonge
 
TERNATE- Sikap Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang menyatakan pelaksanaan proyek Multi Years tahun 2011 tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku, bahkan FPG menolak bertanggungjawab jika bermasalah dikemudian hari ditanggapi Walikota Ternate, Burhan Abdulrahman.
Saat ditemui seusai pembukaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 30 tentang Pengelolaan Zakat di aula kantor walikota ternate kemarin mengatakan, pelaksanaan proyek multi years tidak bermasalah. Karena itu, dia juga memilih untuk tidak memberikan penjelasan panjang lebar.
“ Barang itu (Multi Years) so selesai, jadi so no coment  sudah,” singakatnya.
Sebelumnya, Ikbal Ruray, anggota FPG yang juga Ketua DPRD Kota Ternate menilai pelaksanaan proyek MY oleh pemerintah kota ternate tidak diatur dalam nota kesepakatan antara DPRD dengan pemerintah daerah baik dalam bentuk KUA PPAS. Yang ada menurut dia hanya persetujuan DPRD untuk mengetahui adanya pelaksanaan proyek MY, padahal menurut dia, seharusnya itu di perkuat lagi dengan nota kesepakatan.
“ Nota kesepakatan itu ada paraf Walikota dan DPRD, sementara persetujuan itu hanya DPRD yang paraf. Padahal ini sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011. Jangan sampai, anggaran 63 Milyar itu tidak memiliki dasar,” ujarnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar