Rabu, 16 November 2011

Soal Pajak Reklame, Walikota Bingung


Laporan : A.R.Tomawonge
TERNATE- Temuan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate terkait minimnya konstribusi pajak reklame skala besar belum sampai ke telinga Walikota, Burhan Abdulrahman. Saat ditemui kemarin, Burhan terlihat bingung.
“ Yang mana, saya belum terlalu mendapat informasi,” singkatnya.
Minimnya informasi yang diterima walikota tentu sangat memprihatinkan. Pasalnya, wacana tidak jelasnya pengelolaan pajak reklama skala besar ini sudah digelindingkan Komisi III Dekot Ternate selama dua hari.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Dekot Ternate, Zulkfli Hi Umar kepada Radar Halmahera mengatakan, Dekot Ternate menduga adanya penarikan pungutan tidak wajar oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate atas pemegang izin reklame diluar pungutan yang diatur dalam peraturan daerah. Dugaan ini menguat setelah Dekot mendapatkan informasi tersebut dari warga yang mengurusi izin tersebut.
“ Ada informasi dari warga pemegang izin seperti ini ke dewan, padahal berdasarkan aturan itu tidak bisa, mengapa, karena maslah pajak adalah bagian yang terintegrasi, sehingga izinnya itu tidak dikenai retribusi,” katanya.
Namun, pada rapat kerja yang digelar antara Komisi II dan III Dekot Ternate yang melibatkan DTKP dan DPPKAD, Kepala DTKP, Malik Ibrahim berkelit dan membantah adanya pungutan. Malik menurut Zulkifli mengaku yang ada hanya pemberian dalam bentuk sosial, bukan pungutan. Dekot, tidak lantas percaya, mereka berjanji akan meninjau lapangan untuk melakukan investasi. Dan, usai melakukan investigasi, terungkap lagi satu masalah baru terkait pengelolaan izin reklame di Kota Ternate.
“ Ada tiga belas titik tempat reklame yang berukuran besar di Kota Ternate dikelolah oleh pihak ketiga, yakni PT.Anoa yang kini betrdomisili di Makasar dengan alasan PT.Anoa yang membangun tempat untuk pemasangan reklame sehingga diberi hak untuk mengelolah,” ungkap Anggota Komisi III Dekota Ternate, Asgar Saleh.
Dia menilai, kondisi tersebut merugikan pemkot ternate dari sektor pendapatan. Karena itu, Politis Partai Golkar ini mengatakan, pemkot ternate harus melakukan negosiasi untuk dapat mengambil alih pengelolaan pajak reklame yang telah memasuki usia diatas lima tahun. Sayangnya, informasi terkait masalah belum sampai ke telinga Walikota Ternate, Burhan Abdulrahman. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar