Laporan : A.R.Tomawonge
TERNATE- Temuan Komisi
III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate terkait minimnya
konstribusi pajak reklame skala besar belum sampai ke telinga Walikota, Burhan
Abdulrahman. Saat ditemui kemarin, Burhan terlihat bingung.
“ Yang mana, saya
belum terlalu mendapat informasi,” singkatnya.
Minimnya informasi
yang diterima walikota tentu sangat memprihatinkan. Pasalnya, wacana tidak
jelasnya pengelolaan pajak reklama skala besar ini sudah digelindingkan Komisi
III Dekot Ternate selama dua hari.
Sebelumnya, Ketua
Komisi III Dekot Ternate, Zulkfli Hi Umar kepada Radar Halmahera mengatakan,
Dekot Ternate menduga adanya penarikan pungutan tidak wajar oleh Dinas Tata
Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate atas pemegang izin reklame diluar
pungutan yang diatur dalam peraturan daerah. Dugaan ini menguat setelah Dekot
mendapatkan informasi tersebut dari warga yang mengurusi izin tersebut.
“ Ada informasi dari
warga pemegang izin seperti ini ke dewan, padahal berdasarkan aturan itu tidak
bisa, mengapa, karena maslah pajak adalah bagian yang terintegrasi, sehingga
izinnya itu tidak dikenai retribusi,” katanya.
Namun, pada rapat
kerja yang digelar antara Komisi II dan III Dekot Ternate yang melibatkan DTKP
dan DPPKAD, Kepala DTKP, Malik Ibrahim berkelit dan membantah adanya pungutan.
Malik menurut Zulkifli mengaku yang ada hanya pemberian dalam bentuk sosial,
bukan pungutan. Dekot, tidak lantas percaya, mereka berjanji akan meninjau
lapangan untuk melakukan investasi. Dan, usai melakukan investigasi, terungkap
lagi satu masalah baru terkait pengelolaan izin reklame di Kota Ternate.
“ Ada tiga belas titik
tempat reklame yang berukuran besar di Kota Ternate dikelolah oleh pihak
ketiga, yakni PT.Anoa yang kini betrdomisili di Makasar dengan alasan PT.Anoa
yang membangun tempat untuk pemasangan reklame sehingga diberi hak untuk
mengelolah,” ungkap Anggota Komisi III Dekota Ternate, Asgar Saleh.
Dia menilai, kondisi
tersebut merugikan pemkot ternate dari sektor pendapatan. Karena itu, Politis
Partai Golkar ini mengatakan, pemkot ternate harus melakukan negosiasi untuk
dapat mengambil alih pengelolaan pajak reklame yang telah memasuki usia diatas
lima tahun. Sayangnya, informasi terkait masalah belum sampai ke telinga Walikota
Ternate, Burhan Abdulrahman. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar