Jumat, 18 November 2011

Terungkap Satu Lagi Makelar Tanah di Sofifi

Laporan : A.R.Tomawonge
 
SOFIFI-  Setelah sebelumnya, dua nama yakni RY dan MJ warga masyarakat Balbar disebut-sebut sebagai pemeran utama dalam praktik makelar tanah dalam proyek pembebasan lahan kawasan pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara di Sofifi bersama sejumlah penjabat pemprov Malut oleh pansus Aset. Satu lagi nama mulai santer dibicarakan oleh masyarakat setempat.
Pria tersebut berinisial IH yang oleh warga sekitar tidak lain adalah kerabat dekat RY, pria yang dikabarkan sebelumnya hanyalah pengangguran itu, kini memiliki rumah yang cukup mewah untuk ukuran masyarakat di Kota Sofifi. Rumah megah milik IH itu kemudian memicu tanya masyarakat, bahkan IH kemudian dikait-kaitkan dengan proyek pembebasan tanah di Sofifi. Pasalnya, rumah milik IH, juga hampir sama mewahnya dengan rumah milik RY dan MJ.
“ Tong me heran, babadiang dia pe rumah bagus. Padahal ana (IH) itu pe karja sama deng torang saja, babajalang kasana kamari,” kata salah satu warga Balbar yang enggan namanya dikorankan kepada Radar Halmahera,kemarin.
Setelah mendapat informasi tersebut, wartawan koran ini mencoba melihat kembali daftar data rekapitulasi pembebasan lahan dan pensertifikatan tanah pemerintah daerah provinsi Maluku Utara mulai tahun 2001 sampai 2010, alhasilnya, nama IH tercantum dalam daftar tersebut dan terlihat memiliki sejumlah lahan dengan harga pembebasan yang cukup fantastis.
Dalam data tersebut, pen-cantuman nama IH pertama pada tahun 2008, ditahun tersebut IH menjual tanahnya ditiga lokasi, dua lahannya berlokasi di Desa Guraping sementara satunya tidak jelas dimana lokasinya. Tanah IH yang pertama dengan lokasi yang tidak jelas itu seluas 3,582 M2  dijual dengan nilai Rp. 147.800.000 pada tanggal 6 September 2008. Kemudian pada tanggal 10 November 2008, IH kembali menjual tanahnya seluas 5,160 M2 dengan nilai Rp. 172,000.000 yang berlokasi di Kelurahan Guraping dan di Desa yang sama pada tanggal 18 November 2008, lahan IH dengan seluas 12,692 M2 kembali dibayar dengan harga Rp. 793.610.000.
Tidak hanya disitu, bayang-bayang pembebasan lahan sepertinya tidak mau menjauh dari IH, pada tahun 2009, lahan IH yang dibebaskan malah makin banyak. Jika pada tahun 2008 hanya tiga lokasi, tahun 2009 naik menjadi lima lokasi. Lokasi yang pertama di Desa Balbar dengan luas 2,314 M2 dihargai dengan nilai Rp. 117.860.000 pada tanggal 28 Februari 2009. Kemudian pada tanggal 7 agustus 2009 berlokasi di Desa Kusu, IH kembali menjual tanahnya seluas 24,869 M2 dengan nilai Rp. 1.236.550.000. Pada tanggal 28 Oktober 2009, IH kembali menjual tanahnya lagi di Desa Guraping dengan luas 9,187 M2 dengan nilai Rp. 374.267.000 dan pada tanggal yang sama tanah IH lainnya di Desa Guraping  seluas 693 M2 dibayar dengan harga Rp. 55.995.000. serta pada tanggal 26 November 2009, tanah IH di Desa Guraping lainnya dengan luas 6,127  kembali di jual dengan harga  Rp. 263.775.000.
Tidak berhenti sampai disitu, ditahun 2010 tepat tanggal 25 Februari, proyek pembebasan lahan yang dilakukan oleh Bagian Pemerintahan Umum Setdaprov Malut kembali menghampiri IH. Alhasilnya, lahan IH tanpa luas dan lokasi kembali dibayar. Anehnya dalam pembebasan tersebut pembayaran yang dilakukan hanya pada tanaman saja sebesar Rp. 77.073.000 sementara tanahnya tidak ada sama sekali. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar