Jumat, 25 November 2011

Interpelasi Kian Kabur

Laporan : A.R.Tomawonge
Ishak Naser
SOFIFI- Usulan penggunaan Hak Interpelasi puluhan anggota Deprov Malut terkait hasil kerja pansus APBD yang menelusuri dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2008 dan 2009 semakin tidak jelas. Anggota dan unsur pimpinan Deprov terkesan saling lempar salah dengan dalih kewenangan serta kesempatan.
Ishak Naser, anggota Deprov yang dihubungi mengatakan  usulan penggunaan hak interpelasi yang diajukan kepada pimpinan telah menjadi sikap lembaga menyusul telah diusulkan penggunaan hak tersebut dalam paripurna berapa waktu lalu. Hanya saja menurut politisi PDI Perjuangan ini dalam pelaksanaannya, sebagaimana aturan yang berlaku persetujuan penggunaan hak interpelasi dilakukan kembali dalam paripurna.
“ Dan yang mengundang untuk rapat paripurna itukan pimpinan DPRD. Badan Musyawarh (Banmus) sudah menetapkan jadwal, tapi kalau pimpinan tidak mengundang berarti pimpinan yang tidak menjalankan kewajiban konstitusional, kesalahannya bukan pada anggota,” katanya.
Jika pimpinan menurut dia bekerja sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Banmus, peretujuan penggunaan hak interpelasi DPRD Malut itu dilakukan bersama dengan paripurna persetujuan penandatangan KUA PPAS Perubahan beberapa hari lalu. Pasalnya menurut dia, setelah penandatanganan KUA PPAS, maka akan dilanjutkan dengan Paripurna penggunaan hak Interpelasi.
“ padahal jadwal itu sudah ditetapkan hari oleh Banmus. Dan itu (paripurna) adalah tugas pokok dan tanggungjawab pimpinan yang sudah diatur oleh undang-undang. Tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua Deprov Malut, Djasman Abubakar mengatakan, usulan penggunaan hak interpelasi sudah berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku. Dimana, usulan tersebut berangkat dari anggota yang kemudian diputuskan dalam paripurna melalui meja pimpinan. Hanya saja, Djasman tidak mau tidak mau jika ada tudingan yang menyebutkan unsur pimdeprov tinggal diam terkait penggunaan hak interpelasi.
“ Interpelasi itu sudah jalan sesuai Tatib, jadi kalau ada tudingan bahwa pimpinan mengabaikan usulan itu tidak benar,” timpalnya.
Dia mengaku paripurna penggunaan hak interpelasi memang belum dilakukan karena Deprov sangat ini memiliki jadwal dan agenda kerja yang padat. Djasman kemudian berjanji akan mencari waktu yang tepat untuk bertatap muka dengan pemerintah provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Gubernur Malut.
" Kita juga harus mengagendakan pertemuan dengan Pemprov, tapi masalah waktu saja supaya jangan sampai mereka juga bertabrakan dengan jadwal yang lain,"ujarnya.
Ditambahkannya, terkait dengan interpalasi itu juga, pimpinan dan anggota Deprov telah menyampaikan dokumen tertulisnya kepada pemprov. Dokumen tersebut diberikan agar pemprov dapat menpersiapkan jawaban serta tanggapannya ketika paripurna penggunaan hak interpelasi digelar nanti.
" Bila kita abaikan,maka tidak ada keputusan mengenai hal ini. jadi persoalannya hanya pada masalah waktu. Apalagi saat ini kita berkutat pada agenda pemekaran yang belum selesai,” ungkapnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar