Selasa, 29 November 2011

Gubernur Setuju Bongkar Mafia Tanah

Laporan : A.R.Tomawonge
SOFIFI- Usulan Badan Anggaran (Banggar) Deprov Malut agar unsur pimpinan DPRD meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi kasus pembebasan lahan pusat pemerintahan ibukota Provinsi Malut di Sofifi mendapat dukungan Gubernur Malut, Thaib Armayn.
Saat ditemui seusai Paripurna di Deprov Malut kemarin, Gubernur saat ditanyai bagaimana sikapnya menghadapi usulan Banggar mengatakan, apa yang dilakukan adalah hal yang sangat wajar. Apalagi kata dia, jika hal tersebut dinilai terdapat masalah, maka pantas untuk diteliti, apalagi DPRD menurut dia memiliki fungsi pengawasan.
“ ya itu wajar, kalau ada sesuatu yang perlu diteliti ya harus diteliti. Kalau memang ditemukan masalah ya harus diproses mengikuti prosedurnya,” singkat Gubernur yang mengaku terburu-buru karena masih ada agenda.
Sementara itu, Sekertaris Provinsi Maluku Utara, Muhadjir Albaar selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditemui terkait adanya temuan BPK tahun 2010 yang menyebutkan terdapat anggaran pembebasan lahan senilai Rp. 22 Milyar bermasalah mengatakan, terkait pembebasan lahan, yang terjadi hanyalah persoalan administrasi yang belum lengkap, seperti lokasi lahan dan alas hak atas lahan yang telah dibebaskan.
“ Petanya sementara kita buat. Temuan BPK itu hanya soal administrasi,” katanya.
Saat ditanya terkait dengan usulan Banggar terkait anggaran Rp. 5 Milyar dari total Rp. 22 Milyar pembebasan tanah tahun 2010 yang bermasalah itu akan berpotensi akan hilang sehingga harus direkomendasikan kepada BPK untuk dilakukan audit investigasi. Muhadjir  mengatakan, seharusnya terkait dengan usulan rekomendasi itu kewenangannya ada pada Panitia Kerja (Panja) bukan Banggar.
“ Itu terserah mereka (Banggar), tapi yang jelas itu (rekomendasi)  adalah tugas Panja DPRD yang menindaklanjuti hasil temuan BPK,” ujarnya.
Sementara terkait dengan adanya pembelian lahan pada tahun 2008 oleh Biro Pemerintahan Setdaprov Malut yang dilakukan hingga ke Ternate, Muhadjir mengaku tidak tahu menahu perihal itu. Pasalnya menurut dia, pembebasan lahan dilakukan oleh tim pembebasan lahan dan Biro Pemerintahan Umum Setdaprov Malut.
“ Saya tidak tahu itu karena itu ada Tim dan Biro Pemerintahan,” jawabnya.
Wakil Ketua Deprov Malut, Jasman Abubakar yang ditemui mengatakan, terkait dengan usulan Banggar itu, sebelumnya telah dilakukan pertemuan oleh DPRD. dalam pertemuan itu menurut dia terungkap memang ada dokumen pembebasan lahan yang tidak lengkap, dimana lahan yang telah dibebaskan tidak memiliki sertifikat.
“ Bahkan tanahnya juga tidak jelas. Karena itu Banggar merekomendasikan ke DPRD agar direkomendasikan ke BPK untuk dilakukan audit investigasi,” akunya.
Saat sentil terkait pernyataan Sekprov yang menyatakan Banggar tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan itu. Jasman membantah, menurut dia, banggar juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan rekomendasi kepada unsur pimpinan. Namun, usulan tersebut menurut dia masih akan dikaji lagi.
“ Jadi kalau memang akan dilakukan audit investigasi, maka tidak hanya seputar pembebasan lahan ditahun 2010, namun ditahun sebelumnya akan dilakukan audit juga,” ungkapnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar