Selasa, 29 November 2011

Astaga, Duit 7,6 M Diberikan Cuma-Cuma

Laporan : A.R.Tomawonge
SOFIFI-  Satu persatu kesalahan pencatatan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara perlahan mulai terungkap. Setelah sebelumnya terungkap lambat mencatatkan nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ke neraca tahun 2010 hingga menjadi temuan BPK Malut. kesalahan lainnya kembali terungkap, namun, kesalahan ini terjadi sejak tahun 2007 silam. Menurut Anggota Deprov Malut, bantuan tersebut diberikan tidak dalam bentuk penyertaan modal melainkan Bantuan sosial. PT. Kie Raha Mandiri dinilai bukan lagi Perusda melainkan Panti Asuhan.
Meski terbilang cukup lama, kesalahan yang dilakukan ini terbilang awet, pasalnya, pada setiap kali pemeriksaan keuangan oleh BPK Malut, selalu saja item yang satu ini menjadi temuan. Item yang dimaksud adalah bantuan dana penyertaan modal pemerintah provinsi Maluku Utara ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kie Raha Mandiri sebesar Rp. 7 Milyar.
Dalam neraca per 31 Desember 2010, BPK Malut mengungkapkan bahwa dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) point 5.1.1.7 disebutkan saldo piutang adalah sebesar Rp. 0,00. Padahal, pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2009, BPK menemukan Piutang lainnya sebesar Rp. 7,6 Milyar yang disajikan dalam neraca per 31 Desember tahun 2008 namun tidak disajikan dalam neraca per 31 Desember 2009. Tidak dilakukan pencacatan ini tidak memiliki penjelasan yang lengkap seputar apakah piutang itu telah dilunasi atau dihapus.
Meski tidak memberikan alasan terkait hilangnya piutang sebesar Rp. 7,6 Milyar LKPD tahun 2009, Pemprov Malut kembali tidak menyajikan Piutang tersebut ke Neraca per 31 Desember 2010. Karena itu, BPK dalam LHP tidak dapat mengusulkan koreksi atas penyajian Piutang lainnya sebesar Rp. 7,6 Milyar tersebut dengan alasan tidak adanya bukti transaksi yang lengkap dan sah sebagai dasar pengakuan dan pencatatan piutang tersebut dalam Neraca per 31 Desember 2010.
Dalam CaLK point 5.1.2.2 sebagaimana yang disajikan dalam neraca per 31 Desember 2010, dana penyertaan modal pemerintah daerah tahun 2010 hanyalah sebesar Rp. 500 juta. Padahal jika didasarkan pada LKPD pemprov Malut tahun 2007 dengan opini tidak menyatakan pendapat, disajikan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pemprov sebesar Rp. 7,6 M sebagimana yang tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK). Sayangnya, pengeluaran tersebut tidak diikuti dengan pengakuan investasi jangka panjang permanen pada neraca per 31 desember tahun 2007.
Jika memang, oleh BPK, pemerinta tidak menyajikan kembali piutang tersebut dalam neraca per 31 Desember tahun 2010, seharusnya ada penjelasan adanya anggaran tersebut. Misalnya, apakah telah ada mutasi saldo penyertaan modal itu secara memadai. Karena itu, BPK kembali mengaku kesulitan memberikan koreksi atas buruknya pencatatan Piutang itu, apalagi selain tidak ada bukti transaksi yang lengkah dan sah, dan CaLK pemprov tahun 2010 juga, tpemprov tidak dapat mengungkapkan informasi yang lengkap seputar kepemilikan daerah atas PT. Kie Raha Mandiri yang telah mendapatkan anggaran Rp. 7,6 Milyar tersebut.
Terkait masalah ini, Wakil Ketua DPRD Malut, Djasman Abubakar yang ditemui mengatakan dirinya tidak mengetahui pasti persoalan tersebut. Pasalnya menurut dia, informasi terkait keberadaan anggaran Rp. 7,6 Milyar itu tidak dia ikuti secara intens. Dia berjanji akan kembali melakukan pengecekan.
Namun, hal ini berbeda dengan Ishak Naser, mantan Anggota Banggar deprov ini mengatakan, anggaran sebesar Rp. 7,6 Milyar tersebut diberikan ke PT. Kie Raha Mandiri tidak melalui item Bantuan Peyertaan Modal melainkan melalui Bantuan Sosial.
“ Seharusnya itu dianggarkan dianggarkan pada Pembiayaan pengeluaran sebagai penyertaan modal pemerintah, tapi pemerintah menganggarkan sebagai belanja di bansos. Masa dia (PT. Kie Raha Mandiri) tidak menerima bantuan modal tapi menerima bantuan sosial, kalau begiru apa bedanya Kie Raha Mandiri dengan Panti Asuhan,” tandasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar